Sidang Lanjutan Sengketa lahan ,Faogoaro Gulodengan Totonafo Nduru selaku Tergugat I,serta Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Tergugat II,di PN Sibolga.

refubliknews.com.– TAPTENG | Pengadilan Negeri Sibolga kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara Faogoaro Gulo selaku penggugat dengan Totonafo Nduru selaku Tergugat I serta Kepala Desa Lumut Nauli sebagai Tergugat II, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Persidangan berlangsung di ruang sidang ON Pengadilan Negeri Sibolga, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sakirin, S.H., didampingi Hakim Anggota Rizal dan Andrinal, serta Andreas selaku panitera pengganti. Turut hadir kuasa hukum dari masing-masing pihak yang berperkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang berada di Dusun IV, Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu memverifikasi identitas para saksi yang dihadirkan. Selanjutnya para saksi menjalani pengambilan sumpah sesuai prosedur persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua.

Dalam persidangan tersebut, Tergugat I Totonafo Nduru menghadirkan tiga orang saksi, yakni Penatius Ndaha (46), Yosefo Ndaha (61), dan Fatiedi Lase (49). Sementara itu, Tergugat II yakni Kepala Desa Lumut Nauli menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Tergugat I Totonafo Nduru dalam persidangan didampingi Kuasa Hukum Hadi Alamsyah Harahap, SH., bersama rekannya Ferlius Lawolo, SH.
Selama proses pemeriksaan, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi guna mendalami keterangan terkait objek lahan yang disengketakan serta hubungan para pihak dalam perkara tersebut.

Setelah majelis hakim selesai mengajukan pertanyaan, persidangan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum dari pihak penggugat maupun tergugat untuk mengajukan pertanyaan serta meminta keterangan tambahan kepada para saksi yang dihadirkan secara bergantian di ruang sidang.

Secara terpisah di hadapan majelis hakim, para saksi dari pihak Tergugat I menyampaikan bahwa menurut pengetahuan mereka, lahan yang menjadi objek sengketa telah lebih dahulu dikuasai oleh Totonafo Nduru. Para saksi juga menerangkan bahwa pihak tergugat telah lebih dahulu berada dan dikenal masyarakat di Desa Sihapas sebelum pihak penggugat menetap di wilayah tersebut beberapa tahun kemudian.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan perkara yang selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan.

Persidangan turut dihadiri sejumlah awak media yang melakukan peliputan jalannya sidang.

Sidang berlangsung tertib dan aman hingga selesai. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda tambahan pemeriksaan saksi dalam dua pekan mendatang sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.


RN/ sefri f.siahaan /red

Pos terkait