refubliknews.com.
SIBOLGA — Personil Polsek Sibolga Selatan melaksanakan kegiatan mediasi problem solving pada Rabu malam, pukul 20.30 WIB hingga selesai, bertempat di Polsek Sibolga Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M, didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin C.A. Siahaan, S.E, Kanit Binmas Aiptu Alphonc Simanjuntak, penyidik pembantu, serta tokoh masyarakat setempat, Kepling IV Kelurahan Aek Muara Pinang.
Mediasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permasalahan yang terjadi antara dua pihak terkait tindakan memasuki rumah tanpa izin dan mengunci dari dalam yang terjadi di Jalan Sepadan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak duduk bersama dan melakukan musyawarah dengan tujuan mencapai perdamaian secara kekeluargaan. Disaksikan oleh Kepling IV Kelurahan Aek Muara Pinang, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah tanpa harus menempuh jalur hukum.
Kesepakatan yang dihasilkan antara lain adalah:
- Pihak kedua mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas tindakan tersebut.
- Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama maupun pihak lain di masa depan.
- Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan kejadian tersebut melalui proses hukum.
Seluruh proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kapolsek Sibolga Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan masalah secara persuasif dan damai demi menjaga ketentraman masyarakat.
Demikian laporan kegiatan problem solving ini disampaikan kepada pimpinan. Terima kasih.
RN/Sefri F.Siahaan/red