Satu Rekan Pelaku Pencurian Grosir Milik Ayah Kandungnya di Sibuluan Indah di Tangkap Polisi

refubliknews.com.
Tapteng – Setelah mengamankan tersangka utama, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kini berhasil meringkus satu rekan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko grosir milik Lahmuddin Simanjuntak di Kelurahan Sibuluan Indah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 31 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, ARS, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang rekannya. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria berinisial LH alias Ensus (43) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, pada Rabu (18/2) siang.

“Selain mengamankan LH, petugas juga menyita satu unit becak motor dengan nomor polisi BB 5806 NO yang diduga kuat digunakan para pelaku untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Polisi juga melakukan penelusuran terhadap barang-barang yang telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil pengembangan di beberapa titik wilayah Pandan dan Sibolga, petugas berhasil mengamankan puluhan item barang bukti, di antaranya 16 tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 10 lembar seng. 25 kotak air mineral merek Arsi. Puluhan set alat listrik (bola lampu berbagai merk, fitting, dan terminal listrik) serta alat perkakas.

Barang-barang tersebut ditemukan di tangan beberapa warga yang kini berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait mekanisme perolehan barang-barang tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang rekan pelaku lainnya berinisial J yang identitasnya telah dikantongi petugas.

“Kami masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk menangkap satu tersangka lagi yang masih buron serta mencari sisa barang bukti lainnya. Terhadap pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan ini, kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan” tegas Iptu Dian.

Saat ini, tersangka LH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RN/sefri f.siahaan/red

Pos terkait