Satresnarkoba Sibolga Sikat 4 Kasus Narkoba, 9 Pelaku Diciduk, AKP A.M. Purba Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Sibolga.

refubliknews.com.
Sibolga — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga selama April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 4,02 gram.

Pengungkapan dilakukan pada tanggal 07 April 2026, 09 April 2026, dan 15 April 2026 di beberapa lokasi berbeda, yakni di Jalan Dolok Martimbang, Jalan Merpati Gang Ikhlas, serta Jalan Sibual Buali, yang termasuk wilayah Kecamatan Sibolga Utara dan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta sejumlah barang pendukung lainnya, antara lain plastik klip, kaca pirex, alat hisap (bong), timbangan digital, dan beberapa unit telepon genggam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Satresnarkoba Polres Sibolga telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang,” ujar AKP A.M. Purba.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110,” tambahnya.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RN/sefri f.siahaan/red

Pos terkait