refubliknews.com,
Batubara,-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara ringkus 2 Kurir Sabu, Minggu(7/1) sore didesa Perkebunan Sei Bejangkar, Kec. Sei Balai, Batubara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (41) dan R (33) warga Dusun V Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa, 1 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 1 kg Merk Teh Cona Merk Guanyinwang, 1 buah plastik asoy warna biru,
1 Unit Mobil Toyota Kijang Inova warna Silver dengan Plat Nopol BK 1297 YL, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna Hitam dan 1 unit Handphone merk Realmi Biru.
Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat, SH, SIk, didampingi Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, SH,MH,
Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH MH dan Kasat Narkoba Yang Baru AKP Fery Kusnadi SH MH saat ekpos Tangkapan Narkoba di Polres Batubara, Senin(8/1) di depan Mapolres Batubara mengatakan, bahwa diringkusnya ke-2 tersangka, berdasarkan informasi masyarakat dimana kedua tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova Silver Nopol BK 1297 YL, diduga akan melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada Minggu, (7/1) sekira pukul 15.00 Wib di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Personil Satresnarkoba Batubara lakukan pembuntutan terhadap Mobil yang dikendarai Tersangka.
Sempat terlibat aksi pengejaran di Jalan raya, dan akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus yang berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil petugas,”sebutnya.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, kembali menegaskan, terhadap Narkoba,Polres Batubara bertekad membrantas Narkoba hingga ke akarnya.
“Sampai ke lubang tikus pun akan kita kejar. Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi, ucapny,”tegasnya.
Kapolres Batubara juga mengatakan, terkait kasus ini masih dalam pendalaman
” Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ungkapnya sembari mengatakan , untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang para tersangka Polres Batubara saat ini sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai.
Lebih lanjut ungkap Kapolres , Polres Batubara komitmen memberantas Narkoba, Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba, Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit untuk diberantas.
Atas perbuatan kedua tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 Tahun.dan Paling Lama 20 Tahun.
RN/Holong/red