Satresnarkoba Batubara Ringkus 3 Tersangka, BB 6960 Ekstasi

refubliknews.com,
Batubara,-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil meringkus 3 Tersangka pengedar 6960 butir Pil ekstasi, Jum’at( 12/1) sekira pukul 09.30.Wib di Lingk III Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Ketiga tersangka masing-masing MAQ (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, AR (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, SP (31) warga Lingkungan Il Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.

Dari penguasaan 3 tersangka MAQ, AR, SP, disita polisi barang bukti sebanyak 293 pil ekstasi warna merah muda merk Piramid dan 3 unit handphone Android.

Sementara pada pengembangan kasus ke Medan, tersangka A berhasil melarikan diri dari pengerebekan polisi dan ditemukan barang bukti dirumah tersangka sebanyak 6667 butir pil Ekstasi warna merah muda dan warna hijau.

Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufik AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba Ferry Kusnadi, S.H.,M.H mengatakan, penangkapan ketiga tersangka sesuai dengan informasi laporan masyarakat.

Respon cepat informasi tersebut, Personil Satnarkoba turun ke TKP dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba pil ekstasi tersebut 293, selanjutnya dilakukan pengembangan kedaerah medan dan berhasil penggerbekan didalam rumah tersangka inisial A dari kamar pribadinya ditemukan narkotika pil ekstasi sebanyak 6960 butir.

Kapolres Batubara AKBP Taufik AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K mengatakan
tekadnya untuk memberantas peredaran narkotika hingga keakar – akarnya. 

Menjawab Terkait lolosnya bandar besar narkotika jenis pil ekstasi, secara tegas Kapolres mengatakan pihaknya telah menyebar anggota untuk memburu pelaku berinisial A tinggal di Medan,”ujarnya.

“Kami ingatkan agar pemain narkoba tidak mengedarkannya di wilayah hukum Polres Batubara. Pasti kami sikat. Apalagi komitmen ini telah kami sepakati bersama Kasatres Narkoba yang baru 3 hari bertugas di Polres Batubara”, tukasnya.

Disebutnya, Tekat kami memberantas peredaran narkoba hingga mengejar para pelaku di wilayah hukum Polres Batubara, bertujuan menyelamatkan anak-anak dan masyarakat Batubara dari dampak narkoba,”pungkasnya.

Menurut Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 14 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) undang undang RI No.35 tahun 2009 Narkoba dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, ungkap Kasat Narkoba.

RN/Holong/red

Pos terkait