refubliknews.com,
Purwakarta – Geng motor kembali meresahkan warga Kabupaten Purwakarta, pasalnya, Kamis malam 29 Juni 2023 yang lalu, bertepatan dengan momentum Idul Adha, brandalan jalanan ini kembali beraksi.
Geng motor yang menamakan dirinya komplotan Wisata Malam dan Valvoline, membuat perkara tindak pidana pada malam itu, akibatnya, kini komplotan tersebut harus digulung anggota Satreskrim Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta telah berhasil membekuk 6 orang anggota geng motor yang mengaku dari komplotan Wisata Malam dan Valvoline, mereka merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda di Taman Katresna Gg Rusa I, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, beberapa pekan lalu.
“Dari 6 orang pelaku ini, 4 orang di antaranya sudah dewasa, serta dua lainnya anak di bawah umur,” ujar Edwar Zulkarnaen, pada saat jumpa pers, Rabu 12 Juli 2023.
Edwar menjelaskan, berdasarkan penuturan para pelaku, sehari sebelum mereka melakukan aksi pembacokan, kelompoknya di serang oleh anggota geng motor lainnya.
Sehingga, pada Kamis malam, 29 Juni 2023 bulan lalu, mereka merencanakan akan melakukan serangan balik, jumlah geng motor ini ada 7 orang, mereka muter-muter di wilayah Purwakarta dengan mengendarai 4 sepeda motor.
Setelah muter-muter sampai dini hari, ternyata target yang mereka incar tidak ditemukan, akhirnya, geng motor ini secara acak keluar masuk gang, hingga akhirnya masuk ke Gg Rusa I.
Di dekat Taman Katresna ini, geng motor tersebut bertemu dengan 3 orang anak di bawah umur memakai 1 sepeda motor, kemudian, korban dikejar pelaku, sampai dipepet ke satu gang sempit.
Setelah itu, dua dari tiga anak di bawah umur ini berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lagi yakni korban inisial MK, tak bisa melarikan diri dan tinggal di lokasi bersama sepeda motornya.
Melihat korban tak berdaya, 4 pelaku dengan sadisnya membacokan senjata tajamnya ke arah korban, sehingga, korban menderita luka-luka di bagian kepala, bahu dan tangan.
“Padahal, di antara korban dengan pelaku tidak saling kenal, tidak juga ada masalah, tapi, inilah yang disebut geng motor yang sangat meresahkan masyarakat, mereka beraksi dengan sadis terhadap korbannya,” ujar Edwar.
Bahkan, menurut Edwar, aksi mereka menjadi viral di media sosial, kemudian, korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Purwakarta, berdasarkan laporan ini, jajarannya langsung memburu para pelaku.
Jumlah pelaku seluruhnya 7 orang, masing-masing punya peranan, 4 orang menjadi pelaku penganiayaan dan kekerasan, dua lainnya mengawasi situasi, serta satu orang lagi saat ini statusnya sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kini, ke enam orang pelaku sudah diamankan Polres Purwakarta, mereka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2022, tentang Perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana, ancaman hukumnya tidak main-main, yakni 9 tahun kurungan penjara,” tegas Edwar.
Belajar dari kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih intensif lagi mengawasi anak-anaknya, jangan sampai anak-anak terlibat dalam aksi geng motor, pasalnya, geng motor ini sudah sangat meresahkan,”Kalau ada informasi soal geng motor di wilayah Kabupaten Purwakarta, segera laporkan ke pihak Polres Purwakarta,” demikian AKBP Edwar Zulkarnaen.
RN/rafael christian manalu/red