refubliknews.com, || Purwakarta – Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta melalui Unit Turjawali melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta dalam rangka pemeriksaan dan penindakan pelanggaran terhadap kendaraan tidak laik jalan serta kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Pos Polisi Ciganea, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Dalam kegiatan ini, petugas gabungan melaksanakan pemeriksaan uji KIR, pengecekan kelaikan jalan kendaraan, pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta pengawasan terhadap pelanggaran ODOL.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Purwakarta, Ipda Heri Susanto bersama personel Unit Turjawali Satlantas, dengan didampingi petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan instansi terkait dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Melalui kegiatan pemeriksaan dan penertiban ini, diharapkan kendaraan yang beroperasi di jalan raya benar-benar memenuhi standar kelaikan jalan, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan yang berlaku,” ujar AKP Enjang.
RN/M.Hasiholan.S/red






