Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kajari Purwakarta Tahan Mantan Kapus Bojong

refubliknews.com,
Purwakarta | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tahan mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Bojong inisial DS (53) atas kasus dugaan korupsi pemotongan serta pemungutan anggaran tahun 2016 dan 2017.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut di limpahkan tersangka dan barang bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Mukhlis, SH. MH, melalui Kasie Pidsus Nana Lukmana, SH. MH, pada Kamis 22 Februari 2024.

Ia mengatakan, untuk sementara tersangka DS dititipkan di Lapas Purwakarta sebagai tahanan titipan, dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat di limpahkan ke pengadilan.

“Tersangka ditahan dan di titipkan di Lapas Purwakarta mulai hari ini,” katanya.

Sebelumnya, Polres Purwakarta menetapkan mantan Kepala Puskesmas Bojong DS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran, tahun anggaran 2016 dan 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Dalam kurun waktu 2016 dan 2017 ada enam sumber anggaran yang di potong tersangka yakni, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Opreasional Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2016, dan Dana Bantuan Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20% yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

Ia menyebut, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 48 orang saksi.

“Jadi, tersangka ini diduga memitong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa di pertanggung jawabkan,” jelas Edwar, saat gelaran ungkap kasus, pada Senin 25 Desember 2023 lalu.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, lanjut Edwar, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp. 1.035.386.182 dari tahun 2016 dan 2017 tersebut.

“Akibat pemotongan sebesar 20% tersebut, sehingga para pegawai penerima Jaspel, menerima Jaspel tidak sesuai aturan yang ada. Kerugian negara akibat perbuatan tersanka mencapai Rp. 1.035.386.182,” terang Kapolres.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait