Ribuan Siswa Dibatalkan Masuk Sekolah, Ketua MKKS Tingkat SMA Subang Ungkap Penyebabnya

refubliknews.com,
Subang – Sebanyak 4.791 siswa di Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus kecewa karena batal masuk sekolah pada tahun ajaran 2023/2024.

Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) Kabupaten Subang, Hj. Rika Rachmita Sujatma menyatakan, bahwa pembatalan ini terjadi karena siswa-siswi tersebut diduga melakukan pembohongan dengan mengubah domisili di Kartu Keluarga (KK).

“Seperti yang disampaikan oleh Pak KCD, memang ada siswa yang gagal diterima di SMA, SMK, dan SLB, itu memang karena Kartu Keluarga yang tidak terverifikasi oleh pihak sekolah,” kata Rika, saat ditemui awaq media dikantornya, pada Selasa 25 Juli 2023.

Menurutnya, Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu syarat penting dalam pendaftaran sekolah zonasi, hal ini karena calon siswa diharuskan menunjukkan asal tinggal mereka, apakah berada di zonasi atau di luar zonasi.

“Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermaksud ingin mendaftar pendidikan tapi tidak secara baik, kami menemui adanya perubahan tanggal di KK dan status siswa itu ikut numpang di KK saudaranya,” ungkapnya.

Rika menjelaskan, bahwa ada siswa-siswi yang diduga melakukan pemalsuan KK untuk mendaftar di sekolah zonasi, namun KK tersebut tidak valid dan tidak terverifikasi oleh pihak sekolah.

“Kami menemukan adanya perubahan tanggal di KK dan status siswa yang ikut tercatat di KK saudaranya,” jelas Rika.

Kewenangan untuk memverifikasi Kartu Keluarga sebelum siswa diterima di sekolah berada di tangan pihak sekolah.

Rika menegaskan, bahwa keputusan pembatalan bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi dan tidak terverifikasi oleh pihak sekolah.

“Meskipun demikian, pihak sekolah memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mengecek dan memperbaiki KK yang tidak valid, bahkan, batas waktu diberikan hingga hari terakhir pendaftaran agar siswa dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” tegas Kepsek SMAN 3 Subang ini.

Rika juga menyoroti fakta, bahwa pihak sekolah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap KK yang diserahkan oleh calon siswa, apabila KK tersebut menyatakan asli atau palsu, keputusan berada di tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menerbitkannya.

“Dengan adanya pembatalan ini, ribuan siswa di Kabupaten Subang harus mencari solusi lain untuk melanjutkan pendidikan mereka, bagi para siswa yang terkena dampak pembatalan ini, pihak sekolah berharap agar mereka dapat segera mengatasi masalah ini dan melanjutkan perjalanan pendidikan dengan baik,” pungkas Hj. Rika Rachmita Sujatma.

RN/petterson/red

Pos terkait