Ribuan Massa Sepetak, Ancam Gerudug Kantor BPN Karawang

refubliknews.com,
Karawang – Ribuan massa dari kelompok petani di Kabupaten Karawang, dikabarkan akan menggerudug kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada Jumat 27 Juli 2023 besok.

Ditengarai alasannya, petani dari Serikat Petani Karawang (Sepetak) menilai BPN tak berpihak pada petani yang terseret konflik agraria dengan kehutanan selama bertahun-tahun.

“Kami memperjuangkan hak atas tanah petani yang saat ini diklaim masuk kawasan hutan yang nyata-nyatanya tidak memiliki dokumen yang utuh,” ucap Ketua Sepetak, Wahyudin dalam keterangannya kepada awaq media, pada Selasa 25 Juli 2023.

Sementara disisi lain, bidang-bidang milik perusahaan yang sudah dibebani hak HGB, HGU dan Pertek yang terbukti berada dalam klaim kawasan hutan tidak pernah dipersoalkan.

Lebih jauh, Ia menerangkan, bahwa Sepetak telah melayangkan pendaftaran hak atas tanah petani berupa sampling sebanyak 88 bidang tanah hingga 21 Juli 2023.

Namun nyatanya, hingga hari ini permohonan tersebut sama sekali tak diselesaikan oleh BPN Karawang dengan dalih overlap dengan kawasan hutan.

Maka dari itu, pihaknya sudah mengkonsolidasikan anggota sepetak di 13 desa untuk agenda aksi pada Jumat 27 Juni besok.

“Kita sudah konsolidasikan dengan anggota kami di 13 desa, estimasi massa sekitar tiga ribu orang akan mengepung BPN dalam aksi nanti,” ujar Wahyudin.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Karawang, Nurus Solichin menyebut, tuntutan permohonan tanah yang dilayangkan petani masuk kawasan kehutanan, sehingga tidak bisa dipaksakan untuk diterbitkan sertipikat.

“Secara peta masuk kawasan hutan, sehingga ini kewenangan kehutanan, dan kami tidak bisa memaksakan untuk diterbitkan sertipikat, karena BPN sudah disurati oleh Perhutani dalam pelaksanaan pengukuran kemarin,” kata Nurus.

Diakuinya, BPN tengah berkoordinasi dengan kehutanan untuk mencari solusi terkait permasalahan ini, pihaknya telah meminta kehutanan memastikan batas-batas sesuai peta kehutanan.

Sebagai contoh, tanah masyarakat dikeluarkan dulu dari kehutanan, atau masyarakat meminta ke kehutanan terhadap tanah-tanah milik mereka sampai clear dan bisa disertipikatkan.

“Sebenarnya sudah saya arahkan dan sudah saya bantu untuk koordinasi dengan pemda dan kehutanan, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan dinas terkait PUPR, kehutanan dan Bappelitbangda bisa mengusulkan pengeluaran dari kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nurus Solichin.

RN/rafael christian manalu/red

Pos terkait