refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang residivis pengedar sabu-sabu berinisial SJ (42) di Kecamatan Barus. Dari penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, 26 September 2025, petugas menyita total 2,74 gram sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan terhadap SJ, warga Desa Kampung Solok, Kecamatan Barus, ini dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah atas dugaan sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Gunawan Sinurat pada Sabtu (27/9/2025).
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan statusnya sebagai pengedar. Barang bukti tersebut meliputi Dua bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,74 gram, Satu unit timbangan digital, Uang tunai senilai Rp 470.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, Tiga belas plastik klip kosong, Satu buah pisau cutter dan satu unit telepon genggam Android.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa SJ merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah 3 (tiga) kali masuk penjara kasus Narkoba. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Iwan yang berdomisili di Kota Sibolga.
“Tim kami langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pemasok bernama Iwan, namun hingga saat ini pelaku belum berhasil ditemukan dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasat Narkoba.
Menyikapi penangkapan ini, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endra Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng. Kami akan terus memburu jaringan pengedar hingga ke akarnya,” ujar Kapolres.
Saat ini, pelaku SJ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. SJ dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
RN/Sefri F.Siahaan/red