refubliknews.com || Batubara,
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batubara dengan PB Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batubara, Management PT SAS berlangsung alot, Selasa(9/9/2025) di gedung DPRD Batubara.
Pasalnya, Investigasi IWO Batubara sesuai laporannya ke Komisi IV DPRD Batubara mensinyalir bahwa
PT. Sawit Abadi Sentosa (PT. SAS) yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara beroperasi tanpa melengkapi kolam bakteri, IPL dan Sanitasi yang belum selesai. .
IWO khawatir dengan beroperasinya PKS tanpa melengkapi kolam bakteri, IPL dan Sanitasi yang belum selesai tentunya
berdampak jangka panjang pada pencemaran lingkungan disekitar, kerusakan ekosistem sungai, dan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, serta kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil pertanian dan perikanan.
Ketua IWO Batubara Darman, mensinyalir PT SAS terindikasi tidak mematuhi dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang kelengkapan administrasi,”ungkapnya.
Selain itu, Zamal Setiawan, SH, Tim Advokasi IWO Batubara soroti berdirinya PT SAS di Tanjung Gading yang diketahui berada di zonase areal pemukiman kota dan pedesaan sesuai dengan Perda RTRW N0 10/2020 .
‘Tdak logis, bila kita pelajari struktur pola Tata Ruang bisa PT SAS di Tanjung Gading mendapat akses perizinan. Sebab, keberadaan lokasi PT SAS di Tanjung Gading, bila mengacu Perda RTRW No 10/2020 berada di areal pemukiman, pedesaan,”terang Zamal.
Menangapi tudingan tersebut. pihak Management PT SAS, yang dihadiri Owner PT SAS Fahrizal, Manager Saifullah Alwi, Humas PT SAS Mulkan SH memberi klarifikasi.
Manager PT SAS Saifullah Alwi mengatakan bahwa pihaknya dalam mendirikan PKS sudah mengantongi ijin dan PKS telah beroperasi.
Diakui Saifullah Alwi, meski PKS telah beroperasi namun instalasi pengolahan limbah belum sesuai aturan. Saifullah Alwi berdalih justru harus ada limbah baru dapat dilakukan upaya penyempurnaan (treatment) pengolahan limbah.
“Untuk menyempurnakan pengolahan limbah kita harus produksi dulu,” ucapnya.
Dijelaskan Saifullah, saat ini pihaknya telah melepas bakteri di kolam limbah. Namun butuh waktu agar bakteri berkembang.
Menurut Saifullah bila kincir ataupun pengolahan limbah lainnya dipasang sedangkan bakteri yang akan mengurai limbah belum berkembang dikhawatirkan bakteri justru akan mati,”ungkap Manager PT SAS Alwi saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV Soal perijinan, pengelola limbah apakah sudah lengkap?. Dan apakah pabrik telah beroperasi ?.
Menurut Saifullah, bahwa PT SAS baru beroperasi 40 hari, dengan kapasitas produksi 10 ton per jam dan saat ini masih proses pembangunan termasuk pengelolaan limbah.
Owner PT SAS, Fahrizal, menambahkan bahwa pada prinsipnya perusahaan kami mematuhi akan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Pihaknya, Kedepan tetap Koorperatif dan berbenah mulai dari soal, pengelolaan limbah, penyaluran Corporate Sosial Respobility (CSR), Bantuan untuk Idul.Adha, Dan penyerapan tenaga kerja. Intinya, keberadan perusaahaannya berdampak baik bagi masyarakat setempat,”terangnya.
Saat Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik mengkomprontir pihak
Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batubara terkait ijin tata ruang, ijin pendirian pabrik dan ijin lingkungan.
Jhon Sitanggang, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batubara menerangkan bahwa sebelum ijin dikeluarkan, pengusaha pertama kali
mengurus ijin Tata ruang dari Dinas PUPR. Dari pihak Dinas PUPR keluarkan Ijin PKTR ( Persetujuan Pengelolaan Tata Ruang) apakah diperbolehkan disitu atau tidak.
Nah, apabila sudah dikeluarkan ijin tersebut, maka bisa dilanjutkan dengan persetujuan pembangunan gedung dan ijin lingkungan hidup,”ungkapnya.
“Saat ini, PT SAS sudah miliki ijin PKTR dan persetujuan pembangunan gedung. Terkait ijin lingkungn hidup silahkan ditanyakan di dinas Perkim Lingkungan Hidup,”terangnya sembari diharapkan dinas PuPR bisa hadir menjelaskan hal tersebut,”tambahnya.
Sementara terkait ijin pengelolan limbah, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Agus Andika, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara ke PKS hingga dipenuhinya persyaratan lingkungan.
Tavy Juanda, Kabid Dinas Perkim dan LH Batubara beralasan sehingga diterbitkan surat pemberhentian sementara operasi perusahaan atas laporan dari masyarakat dugaan limbah yang keluar dari lokasi kegiatan.
Kunjungan pihaknya ke lapangan ditemukan tanggul yang pecah.
Selain itu, pihaknya melihat kegiatan usaha itu belum sesuai dengan aturan yang ada. Bangunannya belum sempurna.
Jadi pihaknya telah sampaikan pada pihak perusahaan alangkah baiknya perusahaan diberhentikan sementara operasinya hingga dilakukan penyesuaian kolam kolam sebab bila limbah mengalir terus akan terjadi pembusukan di kolam limbah,”ungkapnya.
Harapan, kegiatan pengelolan betul betul telah berubah, lokasi juga steril tidak berpotensi melukai pekerja. Intinya, pengelolaan limbah ramah lingkungan,”terangnya.
Rapat diskor, Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik didampingi Anggota Komisi IV, Jalaslar Sitinjak, Leonardo Purba.
akan menjadwalkan pemanggilan Kadis PUPR Batubara terkait berdirinya PT SAS di Tanjung Gading.
Selain itu, pihaknya akan melakukan Peninjauan langsung ke lapangan terkait keberadaan perusahaan
Itu.
RN/Holong/red






