Ratusan Siswa Dapatkan Perlakuan Diskriminasi di SMP Negeri 1 Maniis

refubliknews.com,
Purwakarta | Ratusan Siswa di SMPN 1 Maniis, Kabupaten Purwakarta, mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pihak sekolah.

Adapun perlakuan diskriminasi yang di dapatkan para siswa SMPN 1 Maniis, yakni, aksi cukur rambut siswa yang tidak beraturan yang dilakukan Sekolah Lajut Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin 4 September 2023.

Aksi cukur rambut yang dilakukan aparat saat upacara bendera, pada Senin 4 September tersebut, dianggap berlebihan dan sangat disesalkan para orangtua siswa juga menuai sorotan keras dari berbagai kalangan di Purwakarta.

“Kurang lebih 200 siswa di SLTPN 1 Maniis, terkena razia cukur rambut pada saat upacara bendera dengan dalih pembinaan siswa, perbuatan tersebut sangat di sayangkan bisa terjadi disekolah sekelas SMPN 1 Kecamatan Maniis,” ucap salah satu orangtua siswa yang keberatan namanya disebutkan, kepada awaq media, pada Rabu 6 September 2023.

Deni Yusuf, salah seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum PC.Ansor Kabupaten Purwakarta, juga selaku alumni dari SLTPN 1 Maniis, sangat menyanyangkan aksi cukur rambut yang di lakukan aparat di sekolah SMPN 1 Maniis.

“Anak pulang sekolah dengan kondisi rambut dicukur dengan tidak beraturan, itu perbuatan diskriminasi dan melanggar undang-undang perlindungan anak,” ucap Deni.

“Kalau memang benar di sekolah tersebut diduga ada masuk yang namanya narkoba, kita mendorong pihak Polres Purwakarta, untuk melakukan tes urin terhadap para siswa, kami akan dukung sepenuhnya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa perbuatan diskriminasi itu melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 huruf (a) UU Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta,” ungkap Deni.

“Dengan adanya kejadian tersebut, kami berharap pihak terkait bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan, seharusnya, kalau mau dilakukan razia rambut disekolah harusnya diberikan himbauan terlebih dahulu, yang utama adalah penguatan krakter peserta didik, anak tidak boleh dihukum, tetapi dikuatkan dengan cara restitusi dan tidak boleh ada hukuman,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Purwakarta, Ervin, ketika ditemui awaq media dikantornya mengatakan, permasalahan yang ada di SMPN 1 Maniis, sudah dilakukan mediasi antara pihak sekolah dengan orangtua siswa.

“Pagi tadi, sekitar pukul 10.00 wib, sedang dilakukan mediasi antara pihak sekolah, babinsa dan orangtua siswa di sekolah SMPN 1 Maniis, namun, bagaimana hasilnya dari mediasi tersebut, kita belum tau, karena kepala sekolah belum memberikan laporan ke kita,” ucap Ervin, pada Rabu 6 September 2023.

Ia juga menyebut, yang melakukan aksi cukur rambut di SMPN 1 Maniis, adalah babinsa setempat yang di undang pihak sekolah dalam rangka pelaksanaan upacara pada Senin 4 September kemaren.

“Karena aksi cukur rambut yang tidak beraturan itu dilakukan babinsa, jadi menurut Pak Kadis, sementara ini, biarkan dulu dilakukan mediasi antara pihak sekolah, orangtua siswa dan babinsa, nanti kalau sudah ada laporan hasil dari mediasi tersebut, Pak Kadis langsung nanti yang akan memberikan keterangan secara resmi,” ungkapnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait