refubliknews.com,
Tapteng.
Merebaknya pungli di destinasi wisata Pantai Kalangan, yang dilakukan oleh oknum yang yang tidak bertanggung jawab, sehingga pengunjung wisatawan merasa kecewa. Dengan adanya kutipan tiket yang tidak pakai stempel.
Yang diketahui pantai Kalangan adalah salah satu destinasi ikon di Kabupaten Tapanuli Tengah dan termasuk pengelolaan BUMD.
Salah satu oknum kutipan tiket Mandarin Silalahi( 25) mengungkapkan (25/12), kalau tiket yang tidak tercantum stempel dari pemerintah kabupaten tapanuli tengah melalui Dinas Pariwisata Kabupaten tapanuli tengah,ini disetujui oleh Dinas Pariwisata Kabupaten tapanuli tengah.
” Kami datang ke Dinas Pariwisata, untuk mencetak tiket agar distempel, tapi pihak Dinas Pariwisata mengatakan kalau untuk buat stempel di tiket tidak apa apa, jalankan kanlah.
Indra Sakti selaku sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli tengah mengatakan dasar hukum apa mereka mencetak karcis tidak pakai stempel. Padahal Pantai Kalagan adalah salah satu ikon destinasi wisata Kabupaten Tapanuli Tengah.
Lalu dia melanjutkan tindakan dan sanksi terhadap oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
” Kami akan segera ke TKP untuk cek and ricek penelusuran informasi yang diduga adanya pungli di Pantai Kalagan Kabupaten Tapanuli tengah.
Sementara itu, Zul Parenduri Wakil Ketua DPP LSM Praksi mengatakan, pungli yang dilakukan oleh oknum di Pantai Kalagan, ini melanggar Pasal 368 KUHP menyatakan barang siapapun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan pembiayaan potongan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 9 Tahun.
Ucajar nya.
RN/Sefri F.Siahaan/red