Jakarta pusat, — Petugas dari Polsek Senen merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait permintaan kehadiran polisi di sebuah rumah kos di kawasan Kramat Sentiong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (8/3).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos lantai 3 milik Ibu Darlis yang berlokasi di Jalan Kramat Sentiong Gang 2, Kelurahan Kramat, Senen. Laporan diterima sekitar pukul 14.02 WIB setelah sebelumnya terjadi kejadian pada pukul 13.45 WIB.
Pelapor bernama Wulan Kurnia Nurrahma (23), seorang mahasiswa, menghubungi layanan Call Center 110 karena merasa membutuhkan bantuan polisi. Ia melaporkan adanya seorang pria yang memaksa ingin menemuinya di tempat kos meskipun sudah diminta untuk pergi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Senen yang terdiri dari AIPTU Dedi Kurniawan selaku Padal, AIPTU Sukana selaku Ka SPKT 1, serta AIPTU Sandi Bintoro selaku Panit 3 Samapta langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi.
Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik kos yang diwakili oleh anak pemilik kos bernama Rengga. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa pria yang datang tersebut bernama M. Alif Rahmat Advian Arsianto (27), yang merupakan mantan pacar pelapor.
Menurut keterangan pelapor kepada petugas, hubungan keduanya telah berakhir. Namun, terlapor tetap datang ke kos untuk meminta bertemu dan membahas hubungan mereka, meskipun pelapor telah menolak untuk bertemu.
Pelapor juga mengaku sebelumnya pernah berjanji akan bertemu setelah Lebaran hanya untuk meredakan tekanan dari terlapor, namun ia tidak ingin melanjutkan komunikasi lebih lanjut.
Sementara itu, terlapor menyampaikan kepada petugas bahwa kedatangannya semata-mata untuk meminta penjelasan terkait hubungan mereka karena merasa sebelumnya telah ada janji untuk bertemu.
Setelah dilakukan mediasi dan diberikan pemahaman oleh petugas kepolisian, situasi berhasil diselesaikan secara persuasif. Terlapor akhirnya bersedia meninggalkan lokasi kos tanpa menimbulkan keributan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau kehadiran polisi dalam situasi darurat maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah /red






