Presiden Prabowo Putuskan Mekanisme Pemilihan Kapolri Tetap Libatkan DPR

refubliknews.com – Jakarta || Keputusan terkait mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dipastikan tidak mengalami perubahan. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa proses pengangkatan pimpinan tertinggi di Kepolisian RI tetap melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari mekanisme konfirmasi. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai usulan, termasuk wacana penghapusan peran legislatif dalam proses seleksi Kapolri.

Pemerintah menilai keterlibatan DPR masih relevan dalam menjaga prinsip checks and balances, sekaligus memperkuat legitimasi politik terhadap pejabat publik di posisi strategis. “Presiden memutuskan tetap menggunakan jalur yang ada: Presiden mengajukan satu nama calon Kapolri, dan DPR memberikan persetujuan (right to confirm),” demikian disampaikan dalam hasil pembahasan di Istana. Dalam skema yang dipertahankan, Presiden memiliki hak prerogatif mengajukan satu nama, lalu DPR menjalankan fungsi konfirmasi melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Dengan tetap berjalannya mekanisme ini, pemerintah berharap proses seleksi Kapolri berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor sistem demokrasi yang melibatkan pengawasan parlemen. Model ini dinilai mampu mencegah dominasi satu lembaga dan menjaga independensi Polri sekaligus akuntabilitasnya di hadapan publik.

Di sisi lain, penguatan kelembagaan Polri juga terus didorong melalui rencana revisi undang-undang. Revisi itu bertujuan memastikan tata kelola institusi kepolisian semakin profesional dan adaptif terhadap tantangan ke depan, mulai dari kejahatan siber hingga keamanan nasional.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait