refubliknews.com,
Purwakarta | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta segera menetapkan para tersangka terkait kasus Puskesmas Plered setelah jumlah kerugian negaranya diketahui angkanya.
Diketahui, kasus Puskesmas Plered tersebut sudah cukup lama bergulir di Kejaksaan, sehingga menyita perhatian publik di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Apalagi, kasus Puskesmas ini terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) begitu kental. Sehingga, layak kiranya apabila Kejaksaan segera menetapkan para tersangka terkait kasus Puskesmas Plered tersebut.
“Bila melihat perkaranya, memang agak cukup rumit untuk menghitung kerugian negara di kasus itu, karena kuat dugaan modus operandinya sudah terjadi bertahun-tahun,” ujar Sutisna Sonjaya, selaku Ketua DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, kepada awaq media, Senin 13 Nopember 2023.
Ia juga merasa yakin, bahwa pihak kejaksaan melalui inspektorat mampu untuk menghitung seluruh kerugian negara dikasus Kapitasi Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Plered tersebut.
“Tinggal dihitung saja, berapa orang yang menerima Jaspel tetapi selalu absen alias tidak masuk kerja sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut Sonjaya, dirinya menerima informasi ada beberapa keluarga dan kerabat dari Kepala Puskesmas (Kapus) yang saat itu menjabat setiap bulannya menerima anggaran Kapitasi Jasa Pelayanan tapi tidak masuk bekerja.
“Sederhana, tinggal dihitung berapa orang, per orangnya berapa menerima Jaspel. Kemudian, dikalikan berapa bulan, belasan bulan atau pertahun,” ucap Sonjaya.
Untuk menghitung itu semua, Lanjut Sonjaya, memang agak sulit dan rumit, karena kejadiannya terjadi beberapa tahun ke belakang. Sehingga, perlu kecermatan dan ketelitian untuk menghitung kerugian negaranya.
“Kendati demikian, setelah angka kerugian negara diketahui pada kasus Puskesmas Plered tersebut, kita berharap pihak Kejaksaan langsung menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta memastikan, bahwa kasus Puskesmas Plered ini masih berlanjut.
“Kita masih menunggu hasil audit dari pihak inspektorat untuk mengetahui jumlah kerugian negaranya,” kata Nana Lukmana, selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta, kepada awaq media pekan lalu.
RN/raffa christ manalu/red