Polsek Metro Gambir Ungkap Peredaran Narkotika di Empat Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan

refubliknews.com,- Jakarta Pusat — Polsek Metro Gambir bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di empat lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba ke Polsek Metro Gambir, Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ di Jalan Petamburan Raya pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip beserta alat pendukung seperti timbangan digital. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial B yang berperan sebagai bandar.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka B di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta catatan transaksi.

Kasus ini terus dikembangkan hingga mengarah pada tersangka H.P yang diduga sebagai pemasok utama. Penangkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa narkotika dalam jumlah besar serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam pengolahan narkotika.

Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan tersangka H.P. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan barang bukti berupa narkotika serta peralatan pendukung.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 340,98 gram, serta bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil kami kembangkan dari beberapa lokasi hingga ke luar wilayah,” ujarnya di Polsek Metro Gambir, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tuturnya.

Saat ini, tiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

RN/Indah/red

Pos terkait