Jakarta Pusat — Kepolisian terus hadir mengawal proses musyawarah pembebasan lahan proyek strategis nasional demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Pulo, Aipda Purwanto, melakukan monitoring langsung jalannya musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Semanan–Sunter yang digelar di RPTRA Melati Duri Pulo, Jalan Petojo Barat RT 12/01, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.
Musyawarah yang diikuti sekitar 250 warga terdampak RW 012 Kelurahan Duri Pulo tersebut dipimpin Camat Gambir Muhammad Iqbal dan didampingi Lurah Duri Pulo Wina. Kegiatan juga dihadiri unsur pertanahan Jakarta Pusat, perwakilan Kementerian PUPR, serta tim appraisal sebagai penilai ganti kerugian.
Dalam forum tersebut, disampaikan hasil penilaian ganti kerugian tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan tol, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian. Sejumlah warga menyampaikan aspirasi dan keberatan, terutama terkait besaran nilai per meter tanah dan bangunan yang dinilai belum sesuai harapan. Hingga hari kedua musyawarah, belum tercapai kesepakatan final karena sebagian besar warga masih meminta peninjauan ulang.
Beberapa opsi yang dibahas meliputi pemanfaatan kembali tanah sisa oleh pemilik atau permohonan pembebasan tanah sisa dengan ketentuan tertentu, penggunaan harga jual riil dengan penambahan kompensasi nonfisik seperti kehilangan pendapatan dan ikatan emosional, hingga pilihan ganti rugi berupa uang, tanah pengganti, atau relokasi pemukiman. Apabila tidak tercapai kesepakatan, warga diberikan hak mengajukan keberatan melalui jalur pengadilan dalam waktu 14 hari.
Kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, mengawal proses musyawarah agar berjalan terbuka dan aman, serta memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik. Sejalan dengan arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, jajaran di lapangan diminta terus mengedepankan pendekatan humanis, menjaga stabilitas kamtibmas, dan hadir di tengah masyarakat dalam setiap proses yang menyangkut kepentingan publik.
Musyawarah selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat RT dan RW sebagai bahan pertimbangan sebelum diambil keputusan akhir oleh pihak terkait.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah /red






