Jakarta Pusat — Kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana berbasis teknologi informasi. Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikini, Aiptu Tafsipul Subhani, melaksanakan kegiatan sambang kepada seorang warga yang menjadi korban dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Jalan R.P. Soerosono No. 7AA, RT 02 RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (4/2/2026)
Korban dalam peristiwa ini adalah Malufatul Fuadiyah, yang telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Restro Jakpus/PMJ dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Dalam kegiatan sambang tersebut, Aiptu Tafsipul Subhani menyampaikan rasa empati dan keprihatinan atas kejadian yang dialami korban. Selain memberikan dukungan moril, Bhabinkamtibmas juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi korban, memastikan bahwa korban berada dalam keadaan sehat, aman, serta tidak mengalami intimidasi maupun ancaman lanjutan dari pihak terduga pelaku.
“Kami memastikan korban dalam kondisi aman dan tidak mendapat tekanan. Kehadiran kami sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan agar korban merasa tenang,” ujar Aiptu Tafsipul Subhani.
Dalam kesempatan tersebut, korban menyampaikan harapannya agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korban-korban lain di kemudian hari.
Aiptu Tafsipul juga memberikan pesan-pesan kamtibmas, antara lain agar korban tetap menyimpan bukti-bukti digital yang dimiliki, membatasi interaksi dengan pihak yang tidak dikenal, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila terdapat perkembangan atau potensi gangguan keamanan.
Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dan preventif Polri, sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan siber.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana ITE akan ditangani secara serius dan profesional.
“Kejahatan berbasis teknologi informasi menjadi perhatian kami. Setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum, dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas,” tegasnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital serta tidak ragu melapor jika mengalami ancaman atau pelecehan di ruang siber.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam memastikan rasa aman korban pascakejadian.
“Bhabinkamtibmas hadir untuk memastikan korban merasa aman dan didampingi. Kami akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan indikasi kejahatan siber.
Melalui kegiatan sambang ini, Polri berharap korban merasa lebih tenang dan terlindungi, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan Cikini yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman kejahatan digital.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah /red






