refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme mediasi (restorative justice) di Ruang SPKT Polres Tapteng, Jumat (15/5/2026). Perkara yang melibatkan pelaku di bawah umur ini diselesaikan secara damai.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Pamapta III SPKT IPDA Tua Surya Sijabat, S.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial AT (16), warga Kota Padang, terbukti mengambil uang tunai sebesar Rp356.000 dari rumah korban, Saut Marudut Hutabarat (61). Warga setempat sempat mengamankan pelaku di Kantor Lurah Sarudik sebelum personel Polres Tapteng tiba di lokasi setelah menerima laporan dari Piket Call Center 110. Saat dievakuasi, pelaku mengalami luka ringan akibat emosi warga setempat.
Mengingat pelaku masih di bawah umur dan nilai kerugian materiil masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), Polres Tapteng mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, AT mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Korban menerima permohonan maaf tersebut secara ikhlas tanpa paksaan serta menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke jalur hukum. Melalui kesepakatan bersama, pelaku diminta kembali ke kota asalnya di Padang untuk pembinaan oleh pihak keluarga.
Langkah restorative justice ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara wajib mengutamakan perlindungan hak anak dan pemulihan keadaan.
RN/Sefri F.Siahaan/red






