Polres Tapanuli Tengah Ringkus PS alias Kura (25) Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun.

refubliknews.com,- TAPANULI TENGAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menggerebek sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Selasa (13/10/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Tersangka diketahui berinisial PS alias Kura (25), seorang petani warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, SH mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pengaduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Di sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, tim menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP J. Munthe.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu paket ganja seberat bruto 46,09 gram yang dibalut lakban cokelat, lima buah plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp500.000, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, serta satu bungkus tisu kosong.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari dua sumber berbeda. Pasokan sabu didapat dari seorang pria berinisial DL, sedangkan ganja diperoleh dari pria berinisial ND.

“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap DL dan ND yang disinyalir sebagai pemasok barang ke tersangka,” tegas Kasat Narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PS alias Kura beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


RN/Sefri F.Siahaan/red

Pos terkait