refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH — Jajaran Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) serta gas bersubsidi. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (tepat di depan Toko Aroma Pandan).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A. Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan migas di wilayah sekitar SPBU Pandan.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim IPDA Andri, S.H., langsung bergerak menuju lokasi. Di tengah perjalanan, tim berselisihan dengan satu unit mobil Suzuki Carry warna merah bernomor polisi BK 1510 YP yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar IPTU Dian A. Perdana.
Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mendapati muatan berupa 6 jerigen BBM jenis Pertalite (masing-masing berkapasitas sekitar 39 liter) serta 14 tabung gas 3 kg dalam kondisi berisi.
Dari hasil interogasi di tempat terhadap pengemudi berinisial SS, yang bersangkutan mengakui bahwa BBM Pertalite tersebut diisi di SPBU Pandan tanpa memiliki surat izin rekomendasi. Sementara itu, 14 tabung gas 3 kg dibeli dari sebuah pangkalan gas di daerah Hajoran, Kecamatan Pandan, dan rencananya hendak dibawa serta diperjualbelikan kembali ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry merah, 6 jerigen Pertalite, dan 14 tabung gas 3 kg langsung diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar menaati aturan hukum yang berlaku terkait distribusi energi bersubsidi. Ia menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum tidak boleh sembarangan; pembeli harus memenuhi kriteria konsumen pengguna (seperti nelayan atau petani kecil) serta wajib mengantongi Surat Izin Rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Selain itu, terkait LPG 3 kg, pihak yang ingin memperjualbelikan atau mendistribusikan gas bersubsidi wajib memiliki izin usaha resmi dan berstatus sebagai sub-penyalur atau pangkalan resmi yang sah dari agen Pertamina, sehingga terhindar dari praktik pengangkutan lintas wilayah tanpa dokumen niaga yang sah.
RN/Sefri F.Siahaan/red






