refubliknews.com..,- SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga kembali menindak praktik pungutan parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kota Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Dalam rangkaian penindakan yang berlangsung sejak dini hari hingga malam, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa memiliki identitas resmi maupun atribut sebagai petugas parkir.
Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Jalan S. Parman, Jalan Sutomo, dan Jalan Imam Bonjol. Saat dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas ataupun surat tugas sebagai petugas parkir resmi.
Selain mengamankan tujuh orang, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungutan parkir liar sebagai barang bukti.
Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus menindak berbagai bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang tertib, aman, dan nyaman.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
RN/ Sefri F.Siahaan/red






