Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda

refubliknews.com, || Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menyampaikan bahwa dari delapan kasus tersebut, pihaknya menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai estimasi mencapai sekitar Rp130 miliar.

“Selama periode November 2025 sampai Februari 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 109.860,68 gram atau 109,8 kilogram, ekstasi 1.003½ butir, obat berbahaya 208.105 butir, ganja 24,27 gram, tembakau sintetis 28,4 gram, serta cartridge berisi cairan narkotika sebanyak 920 pcs,” ujar Reynold di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Selasa, (03/03/2026).

Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 109.434,98 gram, ekstasi 901½ butir, cartridge 910 pcs, obat berbahaya 206.695 butir, ganja 24,27 gram, tembakau sintetis 28,4 gram, serta colo/hasis 1,98 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kawasan Tebet dan Tamansari, Bojonggede Kabupaten Bogor, Bekasi, hingga Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Reynold menegaskan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung kebijakan dan program Polri, termasuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, terutama pada momentum bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan tegas demi menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan terkait pengamanan 920 cartridge yang berisi cairan narkotika. Cartridge tersebut digunakan pada perangkat rokok elektrik dan mengandung zat yang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II sejak November 2025 berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan.

“Zat dalam cartridge ini memiliki efek ketergantungan dan berdampak buruk terhadap fokus, terutama bagi generasi muda. Karena itu, kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu di lokasi yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain terkait kesehatan dan psikotropika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan peredaran ini dengan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan lintas daerah dari Aceh, Sumatera, hingga Jakarta.

Selain penindakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah tingkat SMP dan SMA, serta kegiatan tatap muka dengan masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika melalui hotline 0812-3223-7171.

“Kami siap menjaga Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, dari ancaman peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” pungkas Reynold.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

RN/Indah/red

Pos terkait