refubliknews.com,
Muara Enim | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar dan mengamankan tiga orang pelaku kejahatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan modus mengisi BBM berulang-ulang di SPBU dengan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan polisi bernama, Aliansyah (30), Bambang Hermadi (35) dan Ari Ardiansyah (40). Mereka berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah di Jalan Jenderal Sudirman, didepan Medio Hotel, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Sabtu 13 Januari 2024, sekira Pukul 14.00 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH. SIK. MM mengatakan, kronologi kejadian terjadi di depan Medio Hotel, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ade Irma Suryani, no 537, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Muara Enim.
Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang di salah satu SPBU dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dilakukan modifikasi dan melakukan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi didalam jerigen berkapasitas 35 liter.
“Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 13.30 WIB, sebuah mobil izusu panther warna biru metalik bernopol BG 1874 DT terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat,” kata Jhoni, kepada awaq media saat gelar konfrensi pers di Mapolres Muara Enim, pada Senin 15 Januari 2023.
Ia menjelaskan, setelah pengisian BBM selesai, mobil tersebut hendak keluar menuju Kota Muara Enim, mobil tersebut di buntuti oleh personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim. Pada Pukul 14.00 WIB, personel Unit Pidsus berhasil mengamankan mobil tersebut beserta supirnya yakni Aliyansyah.
“Mobil yang dikendarainya menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 70 liter. Ditemukan juga satu unit mesin sedot dengan dua buah selang, tiga jerigen earna putih yang berisikan BBM jenis solar berkapasitas 35 liter,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, sekitar Pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, SH. MH bersama anggotanya melihat sebuah truk Toyota jenis engkel warna biru bernopol BG 8142 UE sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di sebuah SPBU. Setelah dilakukan pengejaran terhadap truk tersebut, mobil truk itu berhenti disebuah gudang yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani, no 537 Muara Enim. Mobil tersebut dikendarai oleh Bambang Hermadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada mobil tersebut ditemukan tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 200 liter. Dalam mobil tersebut ditemukan jerigen sebanyak 30 unit yang berisikan BBM jenis solar berkapasitas 35 liter,” ungkapnya.
“Didalam gudang milik Ari Ardiansyah, ditemukan 143 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter,” tambah Kapolres.
Pelaku beserta barang bukti dibawa serta di amankan ke Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di persangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dam Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan amcaman hukuman 6 tahun penjara.
RN/raffa christ manalu/red






