Polisi Langsung Bergerak Setelah Dapat Informasi Warga, Residivis Sabu Diamankan

refubliknews.com,- Satresnarkoba Polres Sibolga kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K.L., 42 tahun, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sibolga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

RN/ alisama s /red

Pos terkait