Polisi Berhasil Meringkus Pemilik Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Empat Lawang

refubliknews.com,
Empat Lawang,- | Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap ladang ganja seluas dua hektare di Kampung Talang Muaraduo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Selasa 30 Januari 2024.

Selain menemukan ladang ganja, polisi juga mengamankan seorang pelaku sekaligus pemilik ladang ganja berinisial ASM (40) dilokasi tersebut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra mengatakan, pengungkapan tersebut berawal diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang.

Setelah itu, lanjut Dody, ia pun memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki informasi itu. Dan benar saja, tim melaporkan bahwa informasi tersebut benar adanya.

“Awal Januari lalu, kita menerima informasi itu dari masyarakat. Saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melaporkan bahwa informasi itu bisa diyakini kebenarannya,” kata Dody, saat press release di Mapolres Empat Lawang, pada Jumat 2 Januari 2024.

Ia menjelaskan, dalam mengungkap kasus ini, dirinya juga terlibat langsung bersama Sat Narkoba Polres Empat Lawang dibantu Ditresnarkoba Polda Sumsel. Namun, sulitnya medan dan lokasinya yang jauh, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai dilokasi.

“Saya sendiri yang pimpin, anggota kita dibantu Ditnarkoba Polda Sumsel. Namun, sulitnya medan dan lokasinya yang jauh, kita baru tiba disana subuh setelah menempuh perjalanan 9 jam berjalan kaki,” jelasnya.

Kapolres menyebut, setibanya dilokasi, mereka langsung melakukan penggeledahan di sebuah pondok, dan mengamankan tersangka ASM alias Nok, dan mengaku sebagai pemilik lahan ladang ganja bersama BUD (DPO).

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tanaman ganja sebanyak 2.000 batang yang siap panen pada lahan seluas dua hektare dan pekat shabu seberat 0,24 gram beserta alat hisap (bong) di dalam pondok.

“Setelah kami cabut semua, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk pemeriksaan labfor untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Petugas kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Dari 100 kg ganja kering yang ditemukan dilokasi kedua, 96 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, 4 kg disita untuk di periksa di labfor dan untuk dijadikan barang bukti proses penyelidikan,” paparnya.

Ditegaskan Kapolres, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 111 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.

“Tersangka kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Empat Lawang agar bergandeng tangan serta menyatukan tekad guna menyelamatkan masyarakat. Kita bentengi generasi muda kita dari bahaya narkoba.

“Laporkan ke kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama-sama kita lawan narkoba,” pungkasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait