Polisi Amankan Seorang Wanita di Lampung Terkait Kasus Melarikan Gadis di Bawah Umur asal Sarudik Tapteng

refubliknews.com.
TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Seorang tersangka perempuan berinisial ANF (20) diamankan polisi saat hendak menyeberang menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Tim Opsnal Sat Reskrim melaporkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan anak oleh orang tua korban, ER (49), warga Kelurahan Sarudik, pada Senin (20/4/2026). Korban, seorang remaja perempuan berinisial EW (16), dilaporkan tidak kunjung kembali ke rumah setelah pamit untuk membeli jajanan pada Minggu pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka ANF, yang merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok. Dalam interaksi tersebut, tersangka diduga melakukan manipulasi dengan menyamar sebagai seorang laki-laki untuk mendekati korban.

“Tersangka mengakui telah membawa korban dari wilayah Sibolga menuju Pulau Jawa. Motifnya adalah untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya,” jelas Kasat Reskrim Iptu Dian A.P, SH

Upaya pelarian tersangka terhenti setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan koordinasi cepat dengan personel Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Melalui penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan mereka yang tengah dalam perjalanan melintasi wilayah Sumatera menuju arah Lampung.

Pada Selasa malam (21/4/2026), petugas berhasil mengamankan korban EW bersama tersangka ANF di wilayah Kecamatan Bakauheni saat bersiap menyeberang ke Pulau Jawa. Keduanya kemudian dibawa kembali ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah menetapkan ANF sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tapteng. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban guna keperluan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
RN/sefri f.siahaan/red

Pos terkait