refubliknews.com,
Palembang | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Apel Deklarasi Knalpot Brong se-Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan apel deklarasi knalpot brong ini peserta yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, TNI, swasta dan elemen masyarakat, yang diselenggarakan di halaman Kantor Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Palembang, pada Jumat 19 Januari 2024.
Rangkaian kegiatan apel deklarasi knalpot brong tersebut dipimpin langsung Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra. Kemudian, dilanjutkan dengan pdmbacaan ikrar serta penandatanganan deklarasi. Kegiatan apel ini juga digelar serentak di seluruh Polres jajaran se-Sumatera Selatan.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama Adhyaasastra dalam keterangannya mengatakan, bahwa apel deklarasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Sumsel, yang bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.
“Kegiatan apel deklarasi ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif dan represif, kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, aya kita dukung sama-sama. Tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat,” kata Pratama.
Ia juga menjelaskan, bahwa dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, di Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri. Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.

“Harapannya, upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat, inilah wujud kepedulian kita di Sumsel, dan kita berharap Sumatera Selatan menjadi role model secara nasional upaya yang kita lakukan,” jelasnya.
Diketahui, lanjut Dirlantas, hingga saat ini penertiban upaya penindakan terus kuta lakukan. Sementara, kendaraan knalpot brong yang diamankan di masing-masing Polres jajaran.
“Penggunaan knalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama, aspek hukum, itu melanggar peraturan prrundang-undangan lalulintas dan kebisingan. Kedua, aspek sosiologisnya, tidak memberikan dampak positif mulai dari menyebabkan terjadinya konplik antar kelompok, polusi udara dan mengganggu keamanan, ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ikrar deklarasi yang dibacakan oleh Dirlantas Polda Sumsel dalam apel deklarasi diikuti seluruh peserta apel yang hadir sebagai berikut:
“Kami segenap elemen masyarakat Sumatera Selatan dengan ini berikrar, mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan zero knalpot brong. Turut berperan aktif dal mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, senantiasa mematuhi segala peraturan lalulintas dijalan raya. Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024”.
Dalam kesempatan itu, Dirlantas juga menegaskan, menjelang pelaksanaan kampanye terbuka, tim pemenangan bisa menghimbau peserta kampanye agar tertib berlalulintas. Dengan tidak menggunakan knalpot brong dan tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib berlalu lintas.
“Dalam perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan oleh Intelkam akan melihat sejauh mana kegiatan. Dan akan diingatkan termasuk nanti penanggung jawab kegiatan yang akan bertanggung jawab. Jika masih ada penggunaan knalpot brong, maka penanggung jawab kegiatan tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggung jawabannya,” tegasnya.
RN/raffa christ manalu/red