Pj Bupati Benni Irwan, Rekomendasikan UMK Purwakarta Tahun 2024 Naik Sebesar 12 %

refubliknews.com,
Purwakarta | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat mengusulkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2024 sebesar 12 % dari UMK Purwakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.464.675 menjadi sekitar Rp 5.000.436.

“Atas pertimbangan dari Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan telah di usulkan UMK Purwakarta tahun 2024 naik sekitar 12 % menjadi sebesar Rp 5.000.436,” ujar Kadisnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi usai rapat pleno, kepada awaq media, pada Jumat 24 Novemver 2023.

Ia menjelaskan, dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja dan pemerintah (Depekab) terdapat beberapa rekomendasi usulan besaran UMK tahun 2024.

“Masing-masing unsur menyampaikan usulan yang hingga akhirnya tidak menemui kesepakatan. Namun, berdasarkan pertimbangan Pj Bupati Purwakarta, maka diusulkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 12 %,” jelasnya.

Kadisnakertrans menyebut, bahwa usulan itu akan di sampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

“Rekomendasi usulan ini akan di sampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi atas usulan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Tetap kami apresiasi meskipun permintaan kami itu naik sebesar 15 %. Karena putusan untuk mengusulkan sebesar 12 % itu tidak berdasarkan PP 51/2023, jadi kami mengapresiasinya,” ungkapnya.

Wahyu juga menyampaikan, bahwa buruh di Purwakarta akan mengawal besaran usulan tersebut hingga ke Provinsi Jawa Barat.

“Tinggal kami kawal hingga ke Provinsi Jawa Barat, jangan sampai lebih rendah dari yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait