refubliknews.com, || Batubara – Mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Batu Bara terus diperkuat.
Empat lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf.
Penandatanganan PKS dilaksanakan Kamis (27/8/2026), melibatkan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Batu Bara.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam percepatan proses pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Batu Bara.
Melalui PKS ini,Kakan BPN Batubara Hamdani Azmi SH MH, Kamis(27/8/2026)
proses pendaftaran hingga sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan tertib.
Selain itu, masyarakat penerima manfaat wakaf juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan.
Sinergi empat lembaga tersebut diharapkan mampu mengurai berbagai kendala dalam proses administrasi dan pendaftaran tanah wakaf.
Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi secara hukum serta dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan pertanahan yang semakin baik sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga amanah tanah wakaf agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Bersinergi, melayani, dan memberikan kepastian hukum untuk tanah wakaf,”pungkasnya.
Keterangam gambar
Penandatanganan PKS oleh
Perwakilan Kakan BPN Batubara Hamdani Azmi SH MH, Kejaksaan Negeri Batu Bara, , Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Batu Bara, Kamis(27/8/2026). Foto. Humas BPN Batubara.
RN/Holong/red






