refubliknews.com,- Purwakarta | Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan menghadiri pelantikan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2024-2029, pada Selasa 6 Agustus 2024. Pelantikan ke-50 anggota DPRD terpilih tersebut, dilaksanakan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.
“Atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya bapak dan ibu sebagai anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, Benni juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan tahun 2019-2024 yang telah berakhir masa baktinya pada hari ini.
“Kepada anggota DPRD yang hari ini masa baktinya berakhir, saya ucapkan terima atas dedikasi dan pengabdiannya selama 5 tahun terakhir yang telah bekerja dengan sepenuh hati membangun Kabupaten purwakarta yang kita cintai ini,” ucapnya.
Benni menjelaskan, pada pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur, bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Tentunya memiliki perbedaan dengan pencalonan atau pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Hal ini tentunya akan menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Kendati demikian, yang perlu digaris bawahi sebesar apapun kepentingan partai politik asal bapak ibu semua hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan,” jelasnya.

“Kami juga perlu mengingatkan kepada kita semua, bahwa dalam menjalankan tugas sehari-hari kita senantiasa diawasi oleh masyarakat, publik maupun aparat pengawas lainnya seperti BPK, BPKP, KPK dan lain-lain sebagainya,” imbuhnya.
Benni mengungkap, terdapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yakni fungsi regulasi atau pembentukan peraturan pemerintahan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Saat ini, lanjut Benni, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan yang tentunya harus segera dilakukan percepatan-percepatan, melalui pola pikir, pola kerja dan pengambilan keputusan dengan mengedepankan kepentingan rakyat serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas keadilan.
“Pemerintah daerah bersama DPRD adalah penyelenggara pemerintahan di daerah dengan fungsinya masing-masing, tentunya dengan pola koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat tercipta di antara kedua belah pihak dengan tujuan yang sama yaitu mensejahterakan kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balances. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada setiap kepala daerah.
Sehingga, terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama ditingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
“Terutama pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 merupakan waktu yang tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” paparnya.
Selain itu, sambung Benni, pencapaian target pembangunan daerah tidaklah mudah, terlebih hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan target pencapaian indikator makro pembangunan Kabupaten Purwakarta yang sangat progresif disebut dengan shadow target kehidupan, sehingga sekali lagi perlu percepatan dan kecepatan dengan semangat baru dan komitmen yang kuat di Kabupaten Purwakarta.
“Saya optimis dapat mencapai target tersebut, sehingga visi Kabupaten Purwakarta tahun 2045 yaitu Kabupaten Purwakarta yang Maju, Mandiri dan Berkelanjutan yang sejalan dengan cita-cita negara Republik Indonesia menuju Indonesia emas tahun 2045 dapat kita wujudkan,” tandasnya.
RN/Raffa Christ Manalu/red