Pengendara Motor, Siswi SMK Tewas Terlindas Truk,yang di kemudian kenek Trailer di Marunda.

refubliknews.com,- Seorang siswi SMK bernama Aulia (16) tahun tewas terlindas truk trailer di Jalan Raya Gudang Peluru, Kelurahan Marunda, Cilncing, Jakarta Utara, Senin (27/10/2025). Peristiwa bermula saat korban yang mengemudikan sepeda motor Honda Scoopy B 3418 UWO melaju dari arah Marunda menuju ke arah Cilincing.

Korban berupaya menyalip truk trailer yang melaju searah di depannya. Namun, korban terjatuh dan masuk ke kolong truk trailer B 9962 UEK yang dikemudikan oleh sopir Bernama Iin (25).

Nahas, Aulia meninggal dunia setelah terlindas truk trailer usai diduga tersenggol pengendara motor lainya. Sopir truk Iim mengaku melajukan kendaraannya dengan kecepatan lambat menjelang kecelakaan terjadi.

Iim tidak menyadari ada motor korban yang mencoba menyalip truk trailer yang dibawanya.
“Saya mengemudikan mobil jalan pelan, terus ada motor nabrak korbannya begitu. Terus motor yang nabrak lari dan korban kena buntut truk saya,” ujar Iim, Senin.

Pengemudi truk trailer mengakui bahwa korban terjatuh setelah bersenggolan dengan pengendara motor lainnya. Akhirnya, korban masuk ke kolong truk dan berujung terlindas.
“Posisi korban mau nyalip terus ditabrak dari belakang sama motor lain, terus masuk ke kolong truk,” ujarnya.

Kecelakaan ini ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Wilayah Jakarta Utara. Polisi menahan sopir truk dan membawa kendaraan itu ke kantor Unit Laka Lantas di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.

Sementara itu, jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan visum et repertum.
.
Untuk diketahui, meski sering dikeluhkan masyarakat, keberadaan garasi truk trailer bertonase besar masih saja diperbolehkan oleh aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara di wilayah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Padahal dari Jalan Raya Gudang Peluru wilayah Kelurahan Marunda sampai ke wilayah Kelurahan Rorotan diketahui adalah jalan permukiman dan kawasan padat penduduk.


Kendaraan niaga seperti truk trailer seharusnya tidak sembarang bisa melewati jalan pemukiman. Seperti dti wilayah Kelurahan Marunda, yakni Jalan Marunda Baru yang jelas-jelas jalan permukiman masih tetap saja bebas dilewati truk trailer. Bahkan dikawasan permukiman itu dijadikan tempat garasi truk trailer tanpa ada tindakan penertiban, baik dari pihak Kelurahan Marunda dan pihak Kecamatan Cilincing.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, jalan dibagi menjadi empat kelas, I, II, III, dan Khusus. Kelas I berarti jalan arteri atau kolektor, Muatan Sumbu Terberatnya (MST) yaitu maksimal 10 ton. Dimensi maksimumnya yaitu lebar 2,5 meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter.


Arti dari MST maksimal 10 ton yaitu misalnya untuk truk engkel yang memiliki dua sumbu roda. Biasanya beban sumbu belakang lebih besar di banding sumbu depannya. Misalnya sumbu belakang 10 ton, dan sumbu depan sekitar empat sampai enam ton.
Truk dengan kelas I hanya bisa di jalan arteri atau provinsi. Enggak bisa masuk ke jalan yang di kampung-kampung atau jalan kawasan permukiman.


Kemudian yang kedua yaitu Kelas II, MST nya 8 ton. Begitu juga untuk Kelas III, bedanya ada di dimensi kendaraannya. Kelas II dimensinya yaitu panjang 12 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 4,2 meter.
Sedangkan kelas III, panjangnya 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter. Terakhir yaitu kelas jalan khusus, yang hanya boleh di jalan arteri. Dimensinya pun lebih besar dari truk di kelas I, memiliki MST di atas 10 ton, dengan lebar kendaraan di atas 2,5 meter, panjang di atas 18 meter serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter.


Dan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Ini berbeda dengan jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

RN/ Sulaeman /red

Pos terkait