Jakarta – Aparat gabungan menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban umum dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang kondusif.
Penertiban dilaksanakan pada Kamis (11/2/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai, berlokasi di kawasan Proyek Pasar Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Senen, Erik, A.P. Dalam arahannya, Camat menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga ketertiban wilayah serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Koramil Senen sebanyak 5 personel dipimpin Kapt. CZI Banik, Polsek Senen 5 personel dipimpin AKP Basuki Rahmad, Satpol PP gabungan 50 personel dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Senen Supriadi, Dishub Kecamatan Senen 4 personel dipimpin Sardi, serta Dinas Sosial 5 personel dipimpin Iwan.
Wakapolsek Senen AKP Basuki Rahmad mengatakan keterlibatan kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Polsek Senen bersama unsur TNI dan instansi terkait melakukan pengamanan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya.
Setelah apel, petugas langsung melakukan penertiban terhadap lapak-lapak PKL yang dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum di sekitar kawasan proyek Pasar Senen. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Senen.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah /red






