regubliknews.com, | Parung Panjang, Kabupaten Bogor – Kegiatan penarikan kabel dan normalisasi jaringan internet NetCiti mulai dilaksanakan pada Senin (15/6/2026) malam di sepanjang ruas Jalan Parungpanjang–Bunar, tepatnya dari wilayah Cilangkap hingga Cijapar, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pantauan Tim Awak Media SUARA62.ID sekitar pukul 20.33 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel jaringan fiber optik (FO) di sepanjang tepi jalan provinsi. Kegiatan tersebut diketahui merupakan bagian dari upaya perbaikan dan normalisasi jaringan yang terdampak pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Parungpanjang–Bunar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah kabel fiber optik milik NetCiti mengalami kerusakan dan putus akibat terdampak aktivitas pekerjaan jalan. Selain itu, beberapa tiang jaringan juga mengalami kemiringan karena adanya pengerukan dan penggalian menggunakan alat berat excavator dalam proses rekonstruksi jalan.
Menurut keterangan pekerja di lokasi, pekerjaan yang baru dimulai pada hari ini dilaksanakan oleh PT Merbau Prima Sakti selaku vendor pelaksana jaringan NetCiti. Tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung saat ini masih berupa penarikan dan penyesuaian kabel jaringan, sedangkan pemasangan tiang baru belum dilakukan.
Pekerja menjelaskan bahwa pada tahap berikutnya direncanakan pemasangan sekitar 30 tiang jaringan baru di sepanjang jalur kurang lebih 3 kilometer, mulai dari kawasan Araya Hill hingga Caringin. Pemasangan tersebut dilakukan untuk menormalkan kembali jaringan telekomunikasi yang terdampak proyek pembangunan jalan.
Namun demikian, pelaksanaan pekerjaan pada malam hari tersebut menuai perhatian dari Tim Awak Media SUARA62.ID. Saat melintas di Jalan Raya Parungpanjang–Bunar, tepatnya di depan Perumahan Samanea Hill, Kampung Cijapar, Desa Lumpang, awak media mendapati aktivitas penarikan kabel yang dinilai memiliki tingkat risiko cukup tinggi terhadap keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
Dari hasil pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap. Selain itu, lokasi pekerjaan juga minim penerangan kerja, tidak terlihat adanya marka atau rambu peringatan sementara yang memadai, serta belum tampak pengamanan area kerja sebagaimana lazim diterapkan pada pekerjaan utilitas yang berada di tepi jalan aktif.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas, terlebih pekerjaan dilaksanakan pada malam hari dengan kondisi pencahayaan terbatas dan berada di ruas jalan yang masih dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain aspek keselamatan kerja, keberadaan pekerjaan jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan area Ruang Milik Jalan (Rumija) juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengendalian dari instansi berwenang. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan pembangunan maupun normalisasi jaringan internet oleh pelaku usaha telekomunikasi di wilayah tersebut terkesan berjalan tanpa pengawasan yang terlihat secara langsung di lapangan.
Penilaian tersebut muncul karena pekerjaan dilakukan pada fasilitas publik yang bersinggungan dengan kepentingan pengguna jalan, sehingga idealnya terdapat koordinasi yang jelas dengan instansi teknis terkait serta pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja dan pemanfaatan ruang jalan.
Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa koordinasi terkait pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan oleh pihak perusahaan melalui Kepala Dusun setempat.
“Untuk urusan ormas, LSM, dan media sudah di-handle melalui Pak Feri selaku Kadus. Setahu kami sudah ada koordinasi dan kesepakatan dengan pimpinan PT Merbau,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT Merbau Prima Sakti, NetCiti, Pemerintah Desa Lumpang maupun instansi terkait guna memperoleh kejelasan mengenai bentuk koordinasi, perizinan, serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.
Menindaklanjuti temuan di lapangan tersebut, Tim Awak Media SUARA62.ID berencana melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta pihak-pihak berwenang lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memperoleh informasi mengenai legalitas pekerjaan, perizinan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija), standar keselamatan kerja yang wajib diterapkan, serta bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan pembangunan maupun normalisasi jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini disusun, kegiatan penarikan kabel jaringan NetCiti masih berlangsung di sejumlah titik di wilayah Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
RN/Team/red






