refubliknews.com,
Purwakarta | Polsek Wanayasa, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Pelaku yakni bernama Irwan Shah warga Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jabar, ditangkap usai beraksi di Kampung Cikawung, Desa Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 07 September 2023 sekira Pukul 04.30 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku ini merupakan pelaku spesialis curanmor yang beraksi di wilayah hukum polsek Wanayasa dan Polsek Pasawahan, saat beraksi pelaku ini kepergok oleh korban yang kemudiaan dihakimi massa dan diserahkan ke Polsek Wanayasa,” kata Mega, sapaan akrab Wakapolres, pada Kamis, 21 September 2023.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Mega, pelaku ini beraksi bersama kedua temannya yakni Aep Saepuloh (40) warga Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang dan Omat (30) warga Desa Kerta Raharja, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Pelaku ini dibantu kedua temannya yang memiliki tugas berbeda, ada sebagai joki dan mengawasi lingkungan sekitar. Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.
Mega menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.
“Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi, sehingga pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda bernopol T 2702 IT, sebuah STNK, dua buah kunci kontak sepeda motor, sebuah kunci berbentuk Y, enam buah kunci Astag, sebuah kunci L, sebuah kunci Magnet, sebuah kunci Ring dan sebuah kunci pengganti serta sebuah handphone.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
RN/raffa christ manalu/red






