refubliknews.com,- BANDUNG | Peristiwa pengiayaan terhadap Bayu Noviawan dilakukan oleh pelaku bernama Ahmad Irfan Sakti Bakti Sudirmas Bahri. Dalam aksinya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap Bayu dengan cara memukul korban ketika sedang tidur dengan tangan kosong dan menggunakan golok ke arah kepala korban.
Kejadian tersebut terjadi pada 3 September 2025 lalu, dimana peristiwa bermula salah paham akibat ponsel/Hp tersangka hilang dan menuduh bahwa Bayu atau korbanlah yang menggambil ponsel/Hp tersebut, lalu pelaku kesal dan langsung melancarkan penganiayaan.
Tidak pakai lama korban yang dianiaya tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Panyileukan Bandung. Pelaku dilaporkan oleh korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor STBL/24/B/IX/2025/SPK/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bamdung/Polda Jabar tanggal 03 September 2025 dengan pasal 351 KUHP.
Dikabarkan, saat ini pelaku sudah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) POLSEK PANYILEUKAN BANDUNG Nomor: DPO/10/XI/2025 tanggal 21 November 2025.
Pengacara Korban Nurachman Kuncoroadi, S.H.,M.H., mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik, dalam komunikasi itu disebut kepolisian kesulitan dalam mencari keberadaan pelaku.
Kasus panganiayaan tersebut ditangani oleh pihak polsek Panyileukan sejak 21 November 2025 hingga 23 Febuari 2026, sampai saat ini pelaku belum bisa ditangkap pihak polsek Panyileukan.
Keluarga korban sangat berharap agar polsek Panyileukan segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.[]
RN/ Sulaeman /red






