refubliknews.com,
Purwakarta | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap pelaku pelemparan bom molotov di Yayasan Ibnu Sina Qonun, yang berlokasi di Jln Kapten Halim, Kelurahan Sindang Kasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.
Pelaku pelemparan bom molotov tersebut merupakan seorang pemuda dibawah umur berinisial S (14) melakukan aksinya dengan membuat bahan peledak dari botol kaca yang diisi bahan bakar dan kemudian dilepemparkan ke Yayasan Ibnu Sina Qonun.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dibantu tim gabungan dari Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku inisial S, pada Rabu 8 Nopember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB.
“Pelaku kami amankan ditempat latihan Phenom Muai Thai Camp di Perumahan Graha Citalang Permai Blok BB No 1 Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,” kata Edwar pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Kamis 9 Nopember 2023.
Ia menjelaskan, sebelum terjadi penangkapan, hanya bermodalkan rekaman CCTV yang ada disekitar yayasan, melalui proses penyelidikan lebih lanjut dan keterangan dari saksi-saksi yang ada, pihaknya berhasil mengankan pelaku dan beberapa barang bukti.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan botol kaca, kain bekas sumbu, satu unit sepeda motor X-Ride, satu jaket warna putih, satu celana panjang warna hitam, satu tas hitam dan screenshoot rekaman video,” jelasnya.
Lebih lanjut Edwar menjelaskan, modus pelaku melakukan pelemparan bom molotov dengan bahan peledak dari botol kaca kemasan 585 ml yang diisi dengan bahan bakar pertalite dengan sumbu kain yang telah dilemparkan ke yayasan tersebut.
“Kami masih melakukan rencana tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti lainnya, koordinasi dengan JPU dan Bapas serta mengirim berkas perkara,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Repubulik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tegas Edwar Zuljarnaen.
RN/raffa christ manalu/red