refubliknews.com, || Jakarta Pusat – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok pemuda di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, minuman keras, dan kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 03.40 WIB terkait adanya bentrokan di Jalan Kemayoran Gempol. Tim Patroli Presisi Jaga Jakarta langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, respons cepat petugas dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga ketertiban umum.
“Begitu menerima laporan masyarakat, personel kami langsung bergerak ke lokasi. Para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan wilayah,” ujar Reynold, Jumat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda berinisial SH (20), WS (20), DS (21), dan AR (16). Salah satu di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.
Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tawuran, yakni Honda Beat warna putih bernomor polisi B 3163 UWU dan Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 3658 UJS. Polisi turut mengamankan tujuh bilah senjata tajam jenis celurit dan golok, serta 39 botol minuman keras.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta.
“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat, dan dalam bentrokan tersebut tidak ada korban luka maupun korban jiwa” jelas William.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Namun, karena ada satu pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.
Untuk barang bukti minuman keras, polisi juga akan menerapkan peraturan daerah terkait peredaran dan konsumsi minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan positif demi mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar ke kantor Polisi terdekat atau hububgi call center 110.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
RN/Indah/red






