refubliknews.com, – Batubara, Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.
Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sementara 2 hari menjelang dibukanya Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, KPU Batubara masih menunggu PKPU dari KPU RI sebagai pedoman untuk membuka pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Batubara pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang merubah PKPU No 8 Tahun 2024.
Komisioner KPU Batubara Bidang Teknis Sulianto akui hingga 2 hari menjelang dibukanya Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara PKPU tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara belum diterima namun pihaknya baru menerima surat Dinas dari KPU.
“”Belum keluar PKPUnya. Jadi pakai surat dinas. Kami masih menunggu PKPU itu,”sebut Komisioner KPU Batubara Bidang Bidang Teknis Sulianto, kepada wartawan, Sabtu(24/8) dalam balasan Whatshap mengkonfirmasi Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara yang dijadwalkan tanggal 27-29 Agustus 2024.
Seperti tertuang dalam Surat Dinas No. 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2023 yang diterima KPU Batubara perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Walikota.
Dipoint 1 (b) disampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengordinasikan, menyelengarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan KPU Provinsi.
Di point kedua, tertulis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXVI/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon(Paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD didaerah yang bersangkutan.
Sementara, Ketentuan untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan ketentuan ini.
Pertama, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000 jiwa, Parpol atau Gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara syah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/kota tersebut.
Kedua, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000 s/d 500.000 jiwa, Parpol atau Gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara syah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Ketiga, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 500.000 s/d 1 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara syah paling sedikit 7,5 persen di Kabupaten/kota tersebut.
Keempat, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 1 juta, Parpol dan Gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara syah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/kota tersebut.
Bagi Kabupaten Batubara, tentunya termasuk pada ketegori kedua, dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada Batubara berpotensi membuat peta perpolitikan dalam kontestasi Pilkada Batubara 2024 otomatis dapat berubah, bongkar pasang Parpol pengusung, Bongkar Pasang Pasangan Calon dan munculnya Pasangan-Pasangan baru.
Bila mengacu Keputusan KPU Batubara No 575 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Batubara Tahun 2024 yang diterima Sumutpos dari sumber KPU Batubara tertulis Perolehan Suara Syah dari 18 Parpol peserta Pemilu sebesar 233.012 suara dengan 40 kursi DPRD Batubara.
Dan bila suara syah tersebut dikalikan dengan ambang Batas 8,5 persen sesuai Putusan MK No 60/2024 maka didapat angka 19.806,02 suara. Besaran angka itu kemungkinan kelak
menjadi minimun ambang batas pengusungan Calon Bupati oleh Parpol dan Gabungan Parpol di Batubara.
Ada 5 Parpol peraih suara syah diatas ambang batas 8,5 persen. Masing-masing, Peringkat 1-5 PDIP (10 kursi) dengan raih suara 46.734 suara, Gerindra (6 kursi) raih suara 27.684 suara, Golkar (3 kursi) raih suara 24.916 suara, PKS (4 kursi) raih 24.489 suara, PKB (3 kursi) raih 23.292 suara.
Sementara PAN walaupun dalam pembagian kursi di 7 Dapil mendapat 4 kursi namun perolehan suara Partai sebesar 18.151 suara, dibawah ambang batas 8,5 persen yang dipersyaratkan Putusan MK itu. Sehingga bila hendak mengusung Calon tidak menggunakan kursi maka PAN wajib berkoalisi dengan Parpol lain.
Demikian juga dengan Partai-partai lain yang berpotensi berkoalisi bila hendak mengusung Balon Bupati Batubara ke KPU Batubara.
Seperti, Nasdem (17.976 suara), Demokrat (16.538 suara), PPP (15.109 suara), Perindo (7.104 suara), Hanura(6.059 suara), PBB ( 4.369 suara), Partai Buruh (276 suara), Partai Ummat (237 suara), Partai Kebangkitan Nusantara (116 suara) dan PSI dan Gelora masing masing Nol suara.
Informasi terkumpul wartawan , ada 4 Paslon Bupati-Wakil Bupati yang berpotensi maju di Pilkada Batubara. Seperti Bahar Siagian-Syafrizal bakal diusung PKS dan Golkar.
Lalu, Balon Bupati Darwis yang telah mendapat rekomendasi dari Nasdem. Dan awalnya berencana berpasangan dengan Robinson Simatupang namun berganti wakil menjadi Darwis-Oky Iqbal Frima, Mantan Wakil Bupati Batubara.
Demikianhalnya, H Zulkarnain yang sebelumnya tengah mendapat Penetapan Tahap I PKB dan kemungkinan akan mendapat rekomendasi dari PKB dan Partai Gerindra.
Sementara Bupati Batubara Incumbent Ir Zahir yang sebelumnya diberi surat tugas dari PDI, PAN, PPP dan Perindo dan Wakil bupati nya yang digadang-gadang Aslan Prayuda, masih menjadi teka teki, Apakah Ir Zahir tetap diberi rekomendasi dari PDI, sebab Zahir masih berurusan dengan penegak hukum di Tipikor Poldasu.
keterangan gambar :
Kantor KPU Batubara.
RN/Holong/red