Para jurnalis yang tergabung dalam Pro Jurnalis media Siber (PJS), Jurnalis Televisi bersama sejumlah wartawan media cetak dan online Desak Copot dan Tangkap Asisten Pemko Sibolga

refubliknews.com, || Sibolga – Para jurnalis yang tergabung dalam Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Jurnalis Televisi bersama sejumlah wartawan media cetak dan online yang bertugas di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi unjuk rasa damai, Senin (27/7/2026).

Aksi itu merupakan respon tegas terhadap insiden pengusiran wartawan saat meliput rapat antara anggota DPRD dan masyarakat terkait persoalan bantuan jaminan hidup (Jadup) di Kantor Camat Sibolga Utara yang sempat viral di seluruh media sosial hingga menjadi sorotan nasional.

Terkait peristiwa itu, Asisten Pemerintahan yang juga merangkap jabatan sebagai Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, telah dilaporkan salah seorang wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting.

Pelaporan itu terkait pelarangan atau pembatasan kerja wartawan yang menurutnya telah melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awalnya para Jurnalis ini mendatangi Kantor Wali Kota Sibolga dan DPRD Sibolga untuk menuntut pencopotan Asisten Pemerintahan yang juga merangkap jabatan sebagai Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, yang mengusir secara arogan seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Sayangnya, hingga aksi di depan Kantor Wali Kota Sibolga yang mendapat pengamanan dari personel Polres Sibolga dan Satpol PP itu berakhir, tidak mendapat tanggapan dari Pemko Sibolga, kendati sejumlah pejabat terlihat berdiri di depan gerbang pintu masuk.

Sudirman Halawa dan Herbet Roberto Sitohang selaku koordinator dan penanggung jawab aksi dalam orasinya menekankan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang.

“Kami datang dengan damai, membawa amanat profesi dan aspirasi publik. Kami menuntut Pemko Sibolga segera mencopot Denni Aprilsyah Lubis dari jabatannya dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Roberto menegaskan bahwa tindakan mengusir wartawan yang meliput di ruang pelayanan publik adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan penghambat pengawasan publik.

Menurutnya, aksi ini bukan sekadar urusan profesi, melainkan perjuangan menjaga hak publik untuk mengetahui jalannya pemerintahan yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Kami mengingatkan bahwa setiap pejabat negara tunduk pada hukum dan tidak boleh menutup akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum,” tuturnya.

Jurnalis lainnya, Milson Silalahi, menambahkan bahwa Denni Aprilsyah Lubis bukan hanya kali ini bermasalah dengan wartawan, namun pada tahun 2024 lalu ia pernah dilaporkan ke Polres Sibolga.

“Denni ini selalu berperasaan orang yang paling pintar dan kerap mencampri urusan wartawan. Kalau berani hadapilah kami wartawan yang datang hari ini,” ucapnya.

Karena tidak ada yang merespons pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan para jurnalis, sejumlah wartawan mengaku kecewa dan melanjutkan aksi menuju kantor DPRD Sibolga.

“Kami sangat kecewa. Pemko Sibolga justru menutup diri dari dialog dari wartawan yang menyampaikan aspirasi dan tuntutannya,” kata Milson.

Di kantor DPRD Sibolga, massa Jurnalis mendapat respon yang diterima langsung Ketua DPRD Sibolga, Ansyar Afandi Paranginangin, Wakil Ketua Jamil Zeb Tumori dan anggota DPRD Nikson Simanjuntak.

Walau sempat terdengar suara yang meninggi dari wartawan yang meminta rekomendasi dari DPRD untuk mencopot Denni Aprilsyah Lubis, namun pertemuan itu berlangsung akrab karena Ketua DPRD menegaskan menerima tuntutan para Jurnalis.

“Maka itu dengan demikian, seperti yang saya katakan tadi, forum diskusi hari ini,
akan kita perhatikan, dan kami pastinya menerima apa yang disampaikan oleh kawan-kawan wartawan dan menerima aspirasi itu,” ujarnya.

Usai dari kantor DPRD Sibolga, massa Jurnalis kembali mendatangi Polres Sibolga yang diterima oleh Kabag Ops AKP Agus Aditama, Kasat Intel Iptu Suryantoni dan penyidik yang menangani kasus laporan wartawan Gabriel Campa Nella Ginting dan Risman Lase.

Para jurnalis juga mendesak agar Denni Aprilsyah Lubis segera ditahan karena selalu sudah berulang-ulang dilaporkan wartawan.

Kabag Ops AKP Agus Aditama, dikesempatan itu meminta kepada jurnalis agar bersabar untuk mengingukti perkembangan kasus proses hukum yang saat ini sudah dalam tahap penyelidikan yang dilakukan penyidik.

“Kalau boleh, berilah kami ruang dan waktu untuk memproses kasus ini dan kami akan serius menangani laporan ini,” katanya.

Agus menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus yang dilaporkan wartawan pada tahun 2024 lalu dan begitu juga kasus pelemparan bom molotov di kediaman Risman Lase.

“Kita akan menyampaikan kepada pelapor terkait perkembangan kasus ini melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara aktif. Dan sungguh kami mohon maaf, bukan berarti kami lambat tapi semua butuh penanganan kasus harus berpikir profesional dan langkah-langkah yang tepat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.


RN/Sefri Fernando Siahaan/red

Pos terkait