Oknum Debt Colector FIF Tarik Motor Tidak Sesuai Prosedur

refubliknews.com,
Jakarta | Debitur Leasing FIF Taman Palem, Jakarta Barat mengeluhkan penarikan motor yang tidak sesuai prosedur, Sabtu (16/07/2023).

Rifqi Adi Liyanto Nasabah Leasing FIF Ruko Mall Taman Palem mengatakan Kronologi awal itu pihak Debt Collector datang ke rumah saya yang beralamat di Jl Kapuk Kebon Jahe Rt : 011 / Rw : 012 / No.18 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat untuk penagihan dan sebelumnya itu dia menawarkan untuk take over ke Leasing lain selain FIF, Namun saya menolak untuk take over, Jum’at (14/7/2023).

Masih lanjutnya, memang saya sudah nunggak 3 bulan dan sisa 2 bulan lagi saya lunas, dikarenakan banyak kebutuhan dan kondisi saya sekarang sedang failed,

“Angsuran dari awal saya lancar, hanya sisa 2 bulan ini aja saya nunggak karena untuk membiayai keperluan adik saya sekolah,” ujarnya.

Parahnya lagi, pihak Debt Collektor yang berinisial (F) ketika berkunjung kerumah tidak menunjukan ID Card dan Surat tugas dari pihak FIF serta Sertifikasi SPPI, dan (F) hanya menunjukan surat penarikan, dan surat tunggakan saja.

“Ketika saya ingin menebus motor saya di FIF Taman Palem, ternyata dipersulit, padahal saya sudah bawa uang nya, sesuai tunggakan sekaligus melunaskan dengan nominal Rp.2200,000 (dua juta dua ratus ribu),”tuturnya,

Rifqi juga berharap, pihak Leasing FIF agar tidak mempersulit nasabahnya yang sudah beritikad baik ingin melunaskan,

“Semoga dihari Senin BPKB dan motor saya bisa diambil, tanpa ada halangan dan hambatan,” Tutupnya.

RN/m. Fidri/red

Pos terkait