Muktamar ke-6 PKB di Bali, Cak Imin Terpilih Jadi Ketua Umum PKB secara Aklamasi Periode 2024-2029

refubliknews.com,- Nusa Dua Bali | Konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bergulir di tengah penyelenggaraan Muktamar ke-6 di Bali. Teranyar, Fungsionaris DPP PKB yang merupakan pendukung PBNU merencanakan akan menggelar muktamar tandingan di Jakarta.

“Atas nama DPP kami akan menyelenggarakan muktamar pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta,” kata Sekretaris DPP PKB, A. Malik Haramain, dalam konfrensi pers yang digelar di Hotel Mahagany, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu, 25 Agustus 2024 dini hari.

Konfrensi pers tersebut juga dihadiri oleh mantan Sekjen PKB Lukman Edy dan Ketua DPP PKB Bidang Agama dan Dakwah, Syaikhul Islam beserta sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan tim penyelamat PKB.

Pertimbangan untuk menggelar muktamar tandingan, yakni mereka menilai Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Hal ini mengingat hasil Mukernas PKB disepakati muktamar dilakukan usai Pilkada serentak.

“Bahwa Muktamar PKB yang diselenggarakan tanggal 24-25 Agustus 2024 itu tidak sah atau cacat hukum. Tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai ketua,” ujar Malik.

Kedua, lanjut Malik, fungsionaris mengaku menerima ratusan surat mandat mendesak DPP untuk mengembalikan PKB sesuai Marwah PBNU, yakni memberikan kewenangan kepada Dewan Syuro mengawasi serta membuat kebijakan strategis masa depan partai.

“Pemberian mandat ini mempertimbangkan panel atau seruan moral PBNU meminta agar PKB di kembalikan kepada NU, yang meminta kepada PKB adalah peran, posisi, eksistensi para Ulama, dan pada Kiai untuk bisa kembali dipulihkan seperti awal berdirinya PKB tahun 1998,” ucapnya.

Malik juga menyoroti beberapa hal sikap Cak Imin yang membuat prinsip PKB semakin jauh dari PBNU. Beberapa hal diantaranya, adalah peran Dewan Syuro untuk mengawasi dan membuat kebijakan strategis untuk masa depan PKB dihilangkan dalam AD/ART hasil muktamar PKB ke-5 tahun 2019 lalu.

“Peran Ulama itu dikurangi sedemikian rupa. Maka, kemudian tidak ada kontrol kepengurusan atau kepemimpinan PKB. Selanjutnya, Cak Imin kemudian menjadi satu-satunya tokoh sentral di PKB yang tidak bisa diawasi, tidak bisa di supervisi oleh kekuatan dewan syuro yang justru menjadi kekuatan PKB,” paparnya.

“Padahal, PKB itu dibentuk untuk sekali lagi memastikan peran Kiai. Ulama itu berperan dalam perjalanan PKB,” imbuhnya.

Menurutnya, terjadi pemecatan terhadap sejumlah tokoh dan pendiri PKB tanpa melalui musyawarah dengan dewan syuro. Beberapa diantaranya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy.

“Sentralisasi kekuasaan Cak Imin atau Muhaimin Iskandar itu kemudian memunculkan manajemen atau pengambilan keputusan partai selalu tertutup,” tandasnya.

Untuk diketahui, Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin, kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2024-2029 secara aklamasi dalam rapat pleno laporan pertanggungjawaban seluruh DPW PKB di Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

RN/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait