refubliknews.com,- PANDAN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Barus berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (30), warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Manduamas, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Agustina Manalu (39), warga Desa Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat yang diparkir di teras rumahnya pada Rabu, 21 Oktober 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Unit Reskrim Polsek Barus langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekira pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah mertuanya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi di Desa Bukit Patupang, Kecamatan Barus, dan berhasil mengamankan terduga pelaku MS tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap pelaku, terduga mengakui bahwa sepeda motor korban telah dibawa ke wilayah Pandan. Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor tersebut di Kota Pandan pada Sabtu, 31 Oktober 2026 pagi pukul 06.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.
IPTU Dian menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RN/Sefri f.Siahaan/red






