Modus Studi Banding Untuk Pelesiran Kades, Kabareskrim Polri Bidik Penggunaan Dana Desa

refubliknews.com,
Jakarta | Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan, praktik korupsi di indonesia terjadi mulai dari pejabat pada tingkat pemerintah pusat hingga desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu pada saat menjadi pembicara/narasumber dalam Konferensi Hukum Nasional 2023. Acara tersebut diselenggarakan Kemenkumham yang mengangkat tema ‘Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’, digelar di Hotel Grand Sahit Jaya, Jakarta, dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, pada Senin 30 Oktober 2023.

“Dalam tren catatan risk kami, bahwa dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi ini, trennya semakin banyak. Tapi korupsi dilakukan dari tingkat paling bawah hingga pusat, ” kata Wahyu.

“Kita melihat, ada menteri, ada pejabat, tapi di tingkat desa, seperti Kepala Desa, penggunaan dana desa juga banyak dilakukan penyimpangan, ” tambahnya.

Menurutnya, penyelewengan penggunaan dana desa (DD) juga marak terjadi. Para pejabat di tingkat desa kerap di temukan menghimpun dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun Ia tidak menjelaskan secara rinci daerah yang dimaksud.

“Dana desa dikumpulkan untuk pelesiran, untuk seolah-olah melakukan studi banding ke suatu tempat. Padahal, hal-hal semacam ini yang tidak boleh dilakukan, ” bebernya.

Wahyu menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran minimnya pemahaman para pejabat desa untuk menggunakan dana desa tersebut. Sehingga, Polri juga turun tangan dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas guna memberikan pendampingan terhadap mereka.

“Karena tidak semua Kepala Desa di daerah-daerah tertentu, terutama di daerah yang mungkin tidak tersentuh pendidikan pemahaman bagaimana cara pemanfaatan dana desa, ” jelasnya.

“Salah satu yang dilakukan Polri melakukan pendampingan oleh para Bhabinkamtibmas, ” imbuhnya.

RN/raffa christ manalu/red

Pos terkait