refubliknews.com,
Jakarta,-
Terkait adanya pengaduan salah satu orang tua murid dimana anaknya tidak diperbolehkan mengikuti ujian UTS di SD, SMP, Galatia 2 Jalan Merpati Raya no 1, Kel Wijaya kusuma, Grogol Petamburan Jakarta Barat, membuat miris tata kelolah pendidikan nasional.
Hal ini dikatakan Sri Rejeki Ningsih. S.Pd bersama Linda yg juga guru termasuk karyawan mengakui kebijakan tersebut, sebab sudah menjadi kebijakan yayasan yang dipercayakan pada kepala sekolah.
“Ya, memang kebijakan sekolah seperti itu, dan itu kewenangan kepala sekolah,” ujar Sri.
Sri juga membeberkan, sejak awal masuk ke Yayasan Galtia 2 sudah ada kesepakan yang harus dilaksanakan orang tua murid dan itu harus dipatuhi.
“Jadi permasalahan semua murid seharusnya di pahami orang tua termasuk soal biaya SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan),” katanya.
Namun, masalahnya, mesti ada kebijakan yang tidak diperbolehkan ujian PTS sekarang tapi nantinya tetap bisa mengikuti ujian PTS susulan.

“Yayasan dan kepala sekolah memberikan tanggung jawab juga pada orang tua murid. “Sebagai tangggung jawab moral saja”, pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ir. Agung Karang selaku Ketua Umum GPIB (Gerakan Pendidikan Indonesia Baru) mengatakan ketidak elokannya sebuah yayasan pendidikan bertindak tidak memperbolehkan anak didik untuk mengikuti ujian PTS (Penilaian Tengah Semester) Sebab sambungnya, UUD 45 mengaturnya setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang layak dan tanpa kecuali.
“Kalau disekolah negeri tindakan seperti itu akan terkena sanksi, namun bila sekolah swasta seperti yayasan seharusnya dampak faktor psykis anak/orang tua harus jadi pertimbangan dasar di samping UUD 45,” tandasnya.
Agung juga menambahkan, disinilah fungsi dari pengawas pendidikan jakarta harus tanggap bila ada keluhan/adua masyarakat, karena sekolah suatu kewajiban bagi seorang anak di indonesia” tutupnya
Perlu diketahui, sampai berita ini diturunkan, Agus Ramdani, selaku sekertaris pendidikan prov dki jakarta belum bisa dihubungi.
RN/robert shs/red