Miris, Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Kantor UPTD Bina Marga Sibolga, Sempat Diganti Usai Disorot.

refubliknews.com,- SIBOLGA, Kamis (30/4/2026) – Kondisi bendera Merah Putih yang berkibar di Kantor UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga di Jalan KH Zainul Arifin No.20, Kota Sibolga, menuai perhatian dan keprihatinan masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, bendera yang terpasang di tiang depan gedung tersebut terlihat sudah tidak layak pakai. Warna merah dan putih tampak memudar, kusam, bahkan pada beberapa bagian terlihat robek. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang seharusnya dijaga dengan penuh penghormatan.

Itinstansi pemerintah semestinya menjadi contoh dalam menjaga kehormatan simbol negara, bukan justru terkesan mengabaikannya.
“Seharusnya kantor pemerintah lebih peduli. Itu kan lambang negara, bukan sekadar kain biasa,
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan dan perlakuan terhadap bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 undang-undang yang sama, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga, Haryadi, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Namun, beberapa saat setelah wartawan meninggalkan lokasi, terlihat adanya respons dari pihak kantor.

Seorang petugas sekuriti bersama seorang pegawai honorer tampak terburu-buru mengganti bendera yang sebelumnya dalam kondisi kusam dan robek dengan bendera Merah Putih yang baru.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan kepedulian terhadap simbol negara di lingkungan instansi pemerintah. Awak media berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta seluruh instansi dapat lebih memperhatikan aturan dan nilai-nilai penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan bangsa.


RN/ sefri f.siahaan /red.

Pos terkait