refubliknews.com,
Jakarta Utara,-
Sebagai Kader Bela Negara Jakarta Utara yang merupakan bagian dari sosial kontrol, kami menyoroti terkait Penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir mobil oleh oknum yang tidak sesuai dengan fungsinya sehingga dapat mengganggu kenyamanan warga. Senin (19/12/2022).
Sebenarnya Aturan tentang perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi: 1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. “Perda ini sudah jelas mengatur bagi masyarakat atau badan usaha yang memiliki kendaraan wajib memiliki garasi sebagai tempat parkir.”jelas Dudy selaku ketua FKBN Jakarta Utara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Pasal 62 ayat (2) UU Jalan
“Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi Jalan.
Pasal 63 ayat (1) UU Jalan.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas peraturan Undang-Undang yang mengatur agar penggunaan ruang dan badan jalan harus sesuai dengan fungsinya sehingga badan jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Terkait Permasalahan ini diharapkan fungsi kontrol dari seluruh masyarakat, juga pemerintah setempat RT/RW sebagai pengurus wilayah sehingga peraturan ini bisa dijalankan dengan baik dan tidak terjadi konflik antar masyarakat juga pengguna jalan. Jika terjadi pelanggaran, “kami harapkan ada penindakan tegas dari pihak berwajib (Dishub) sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran yang lain.”tutup Dudi.
RN/Umayah Handayani/red